Rovik Tegaskan Pemkot Punya Kewenangan Kelola Pasar Mardika

potretmaluku.id – Tarik ulur pengelolaan Pasar Mardika Kota Ambon masih terus bergulir. Hingga kini hak pengelolaan masih menuai kontroversi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku masih saling mengklaim kewenangan atas pengelolaan pasca pasar tersebut selesai direvitalisasi.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin kepada wartawan mengatakan, kewenangan pengelolaan Pasar Mardika itu ada pada Pemkot Ambon.
“Kita tidak usah lagi berspekulasi bahwa itu tanah atau aset milik siapa dan sebagainya, gak ada urusan disitu,” kata Rovik, Rabu (12/2/2025).
Sebagai Sekretaris Wilayah PPP Maluku dan anggota DPRD Maluku, Rovik menyarankan agar kewenangan pengelolaan Pasar Mardika itu dikembalikan Pemkot Ambon.
Sebab itu telah diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan. Selain itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah, serta Antara Daerah dengan Pihak Ketiga.
Apa akibatnya jika kewenangan itu tidak dikembalikan ke Pemkot, pengelolaannya sekarang tidak jelas, sehingga semua terkatung-katung.
“Siapa yang mau mengangkut sampah?, itu ada di Kota Ambon. Soal penertiban di pasar itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Ambon,” tuturnya.
Menurutnya, Pemprov Maluku tidak punya armada pengangkut sampah dan juga tempat pembuangan sampah. Semua milik pemkot, begitu pun soal ketertiban pasar.
Jadi apa yang diamanatkan dalam UU itu sudah benar, bahwa pengelolaan pasar itu ada pada kabupaten/kota. Nah, untuk Pasar Mardika, itu kewenangan pengelolaan ada di Pemkot Ambon, nanti baru bagi hasil.
“Sebagai Sekretaris DPW PPP dan anggota DPRD Maluku, kalau ditanya sikap saya, saya tegas kembalikan kewenangan pengelolaan pasar ke Pemkot Ambon,” tegasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi