Praktisi Hukum Minta Kejati & Polda Usut Dugaan Korupsi Renovasi Rumdis Gubernur Maluku

potretmaluku.id – Proyek renovasi Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku senilai Rp.5,4 miliar dinilai sarat akan dugaan korupsi.
Anggaran itu digelontorkan sejak tahun 2019 hingga 2023. Sayangnya, hingga kini proses pekerjaan rumah jabatan gubernur itu tak kunjung tuntas.
Praktisi Hukum, Bansa Hadi Sella mengatakan, anggaran tersebut patut dipertanyakan. Sebab, anggaran tersebut sangat besar, namun tidak sesuai dengan realitas fisik pekerjaan di lapangan.
Adit meminta agar dilakukan pengusutan terhadap uang negara yang dikucurkan untuk membiayai proyek renovasi maupun perawatan rumdis Gubernur Maluku itu.
Pihak ketiga yang bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut juga harus dibidik aparat hukum, baik oleh Polda Maluku maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Jika dilihat dari besaran anggaran dan kondisi fisik yang sementara di renovasi maka patut di duga ada penyalah gunaan anggaran. Itu harus diusut, pihak terkait harus diperiksa,” kata Adit kepada potretmaluku.id, Jumat (7/3/2025).
Kata dia, Kejati Maluku perlu menunggu laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara. Kejati harus menjemput bola, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan upaya menyelamatkan uang negara.
Apalagi persoalan anggaran rumah jabatan yang digelontorkan tiap tahun, sejak 2019-2024. Namun tidak ditempati. “Itu mestinya menjadi dugaan awal untuk melakukan penelusuran,”tuturnya.
Menurutnya, semua pihak terkait harus dipanggil untuk dimintai keterangan, baik itu Dinas PUPR maupun pihak ketiga. Desakan paling keras kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kejati harus mengusut tuntas penggunaan anggaran rehab rumah dinas gubernur selama 5 tahun yang faktanya tidak dihuni oleh Gubernur Maluku Periode 2019-2024,”tegasnya.
Dia menilai Korps Adhiyaksa terkesan cuek dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Maluku. Lembaga Kejaksaan harus menjadi garda terdepan, punya sense yang kuat terhadap indikasi mengarah pada dugaan tipikor.
“Langkah preventif, cegah, awasi dan tindak itu mestinya dilakukan. Lah, ini 5 tahun terus dianggarkan bahkan sampai pergantian Gubernur Rumah jabatan belum bisa ditempati,”tutur Adit.
Dia berharap, Kejati Maluku mampu merespons pernyataan Gubernur di beberapa media yang mempertanyakan anggaran 5,4 miliar yang digelontorkan untuk perawatan rumdis gubernur.
“Pak Gubernur aja mempertanyakan untuk apa anggaran 5,4 M itu. Jadi harapan kami, Kejati harus bisa menangkap pesan pak gubernur itu,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi