AmboinaKawan Jebi

Soal Parkiran di Depan MCM, Ketua DPRD Sebut Parkir di Jalan Nasional Tidak Diperbolehkan

potretmaluku.id – Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menertibkan parkiran di depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM), Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Hasil koordinasi Komisi II dengan Dinas Perhubungan, parkir di depan MCM sudah ditertibkan. Pihak MCM juga sudah diminta menyiapkan lahan parkir karena itu merupakan jalur jalan nasional yang rawan macet,” ujar Morits kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Dia menyebut, parkir di jalan nasional tidak diperbolehkan, karena mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain, serta mengganggu fungsi jalan.

Aturan larangan parkir di jalan nasional tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga melarang penggunaan ruang jalan yang mengganggu fungsi jalan.

Kembali ke parkiran di depan MCM, lanjut dia, telah menjadi catatan penting dan telah dievaluasi bersama, sehingga lahan parkir di Jalan Sudirman Kota Ambon itu harus diintensifkan penanganannya.

“Di situ kalau parkir sudah sampai setengah badan jalan dan setengah dipakai, dan menyebabkan kemacetan. Jadi memang penertiban sangat penting untuk mengatasi kemacetan,” katanya.

Politisi Partai NasDem Kota Ambon itu juga menyoroti beberapa spot parkir do Kota Ambon yang notabenenya berada pada jalur jalan nasional yang tidak teratur sehingga menyebabkan kemacetan.

“Kita lihat saja di Jalan Ay Patty, Pattimura dan dalam pasar itu masih semrawut juga. Butuh penanganan yang serius dan konsen dari Pemkot bersama kita untuk bisa mengatur secara baik,” tandas Morits. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button