Sering Dianiaya, Wanita Muda Terjerat Kasus Pembunuhan Tragis di Belakang Hotel Sumber Asia
potretmaluku.id – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di belakang Hotel Sumber Asia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, dengan korban bernama La Sididin ditemukan tewas akibat luka serius di bagian lehernya. Pelaku, LW alias LIN, seorang wanita berusia 23 tahun, telah diamankan oleh pihak berwajib.
Penangkapan LIN dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/504/XII/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku pada hari kejadian.
Setelah proses penyelidikan, LIN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan keluarga yang menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa dengan banyak luka sayatan di lehernya.
Menanggapi laporan tersebut, tim buser Sat Reskrim Polresta Ambon, penyidik, dan unit Identifikasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bukti-bukti dan keterangan saksi dikumpulkan untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa LIN adalah pelaku pembunuhan. Fakta tersebut diperoleh dari interogasi saksi dan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.
Motif dan Hubungan Pelaku dengan Korban
Tersangka dan korban diketahui telah hidup bersama selama kurang lebih satu tahun. Selama periode tersebut, LIN mengaku kerap menerima kekerasan fisik dan verbal dari korban, terutama ketika korban dalam keadaan mabuk minuman keras.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



