Maluku

Sepanjang 2021, BNNP Maluku Ungkap 16 Kasus dan Amankan 4.713,528 gram Narkotika

potretmaluku.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid menyebutkan, sepanjang 2021 pihaknya menarget 5 kasus, tapi realisasinya 16 kasus atau sekitar 320 persen dengan jumlah tersangka 19 orang.

“Dari 16 kasus yang diungkap, sebanyak 14 diantaranya sudah dinyatakan P21 (Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku),” ujarnya kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Kota Ambon, Senin (27/12/2021).

Pengungkapan perkara tersebut, menurut Rohmad, sudah melampaui target yang ditentukan sesuai DIPA Anggaran 2021, yakni sebanyak 5 kasus saja.

Dia menuturkan, dari 19 tersangka tersebut, sebanyak tiga (3) tersangka adalah perempuan, dan 16 lainnya laki-laki. Dua (2) diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan umumnya tamatan SMA.

“Para tersangka ini rata-rata berusia antara 20 hingga 30 tahun, serta umumnya adalah pengangguran,” terang Rohmad.

Menurut Rohmad, tangan 19 orang tersangka yang diamankan, tim penyidik BNNP Maluku mengamankan barang bukti seberat 4.713,528 gram narkotika jenis shabu-shabu, ganja dan tembakau sintetis.

“Barang bukti yang diamankan yaitu shabu-shabu seberat 699,49 gram, ganja 3.803,90, dan Tembakau Sintetis 210,138 gram,” tuturnya.

Rohmad menambahkan, di tahun 2022 nanti, pihaknya akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkotika.

BNNP Maluku juga akan gencar mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba baik tingkat nasional, regional dan wilayah.

“Kami juga akan melakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui diseminasi, serta pemberdayaan masyarakat di Provinsi Maluku,” tutupnya.(TIA)

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button