SDA: Antara Ekonomi dan Identitas
Seringkali SDA diperlakukan sebatas angka, cadangan nikel sekian juta ton, emas sekian ton, migas sekian barrel. Namun di Maluku Raya, tanah dan laut adalah identitas. “Pulau kecil bukan sekadar ruang geografis, melainkan ruang kultural. Tanah dan laut adalah bagian dari adat, tradisi, dan keberlanjutan hidup”.
Di Ternate dan Tidore, laut adalah saksi sejarah kesultanan. Di Seram dan Kei, tanah adalah bagian dari adat yang diwariskan turun-temurun. Hilangnya tanah ulayat bukan sekadar soal ekonomi, tetapi kehilangan martabat. Menjual tanah sama artinya menjual jati diri.
Negara seperti Kanada, Australia, dan Norwegia menunjukkan bahwa tambang bisa dikelola lebih manusiawi. Mereka menerapkan perencanaan penutupan tambang sejak awal, rehabilitasi bertahap, manajemen air ketat, dan perjanjian manfaat dengan masyarakat adat.
Model “First Nations Engagement” memastikan bahwa masyarakat adat tidak hanya jadi penonton, tetapi pemegang saham sejati dalam pembangunan. Mengapa hal ini tidak bisa diterapkan di Maluku dan Maluku Utara? Apakah karena kita terlalu nyaman dengan pola lama: mengambil, merusak, lalu meninggalkan?
Laut: Masa Depan yang Diabaikan
Potensi laut Maluku Raya sangat besar. White paper menulis: “Perikanan berkelanjutan (estimasi potensi 4,6 juta ton/tahun), ekowisata laut dan pulau kecil, energi terbarukan, hilirisasi rumput laut untuk bioplastik dan biofuel. Program ‘emas biru’ (laut) dan ‘emas hijau’ (hutan) dapat dioptimalkan”.
Namun anehnya, laut sering hanya dianggap halaman belakang. Pemerintah sibuk bicara nikel Halmahera, emas Buru, migas Seram, tapi lupa bahwa ikan di laut lebih pasti menghidupi generasi daripada tambang yang bisa habis dalam 20 tahun.
White paper mengingatkan: “Identitas Maluku melekat pada laut dan tanah adat. Pembangunan yang mengabaikan masyarakat adat = dehumanisasi. Amdal harus mengintegrasikan antropologi, bukan hanya ekologi teknis”.
Pernyataan ini tajam, bahkan terdengar seperti tamparan. Ketika masyarakat adat dikesampingkan, maka pembangunan bukan lagi soal kemajuan, melainkan perampasan.
Solusi sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Transparansi dan partisipasi. Publik harus tahu siapa yang menggali, berapa hasilnya, dan kemana uangnya pergi. Masyarakat adat harus dilibatkan, bukan hanya diundang dalam seremoni peresmian.
Rekomendasi white paper jelas: akui secara hukum masyarakat adat (sesuai Permendagri 52/2004), bentuk tim engagement masyarakat adat di setiap proyek SDA, dorong pola sewa tanah alih-alih jual putus.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



