AmboinaHukum & KriminalMaluku

Safri Tuakia Dipolisikan Gegara Fitnah & Berikan Informasi Bohong ke Media

potretmaluku.id – Advokat asal Maluku yang berkantor di Jakarta, Ruswan Latuconsina melaporkan Abdul Safri Tuakia atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Tuakia diduga memfitnah dan memberikan informasi bohong ke salah satu media online di Kota Ambon terkait tuduhan perselingkuhan. Dia dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik melalui Informasi Telekomunikasi Elektronik (ITE).

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang tengah dilaporkan terhadap Abdul Safri Tuakia adalah delik aduan ke Krimsus Polda Maluku, dengan Nomor Laporan Polisi (LP) : LP/B/302/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 27 September 2025.

Ruswan menjelaskan, sebelumnya, terlapor Abdul Safri Tuakia dan Istrinya Sulaila Sangadji yang adalah salah satu Dokter umum di Puskesmas Waihoka memiliki masalah rumah tangga, yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Abdul Safri Tuakia bersama salah satu mantan lurah.

Perselingkuhan itu digrebek langsung oleh istrinya sendiri ditemani pihak kepolisian dari Polres Ambon. Kasus perselingkuhan itu kemudian dilaporkan ke Polisi oleh istri yang bersangkutan dengan delik pasal dugaan perselingkuhan (perzinahan) dan tengah bergulir hingga sekarang di Polres Ambon & PP Lease.

Atas dugaan perselingkuhan itu, istri Abdul Safri Tuakia kemudian mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Ambon, dan sementara berproses.

“Atas dasar itu, istri terlapor (Sulaila-red) yang kurang paham hukum, melalui keluarganya meminta saya untuk berkonsultasi dan memberikan bantuan hukum atas masalah yang tengah dihadapinya,”jelas Ruswan melalui rilis yang diterima potretmaluku.id, Selasa (30/9/2025).

Selaku Advokat yang berkantor di Jakarta, lanjut Ruswan, harus ke Ambon untuk bertemu dan berkonsultasi langsung dengan klien. Pertemuan itu berlangsung di salah satu rumah makan di kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.

Pertemuan itu biasa saja di ruang publik, layaknya pengunjung lain, makan sambil berbicara dan berkonsultasi perihal masalah hukum yang tengah dihadapi.

“Kita konsultasi di ruang publik. Setelah berkonsultasi, selesai maka kami pun balik, dan tidak ada hal yang terjadi sebagaimana dituduhkan oleh saudara Abdul Safri Tuakia,”tegasnya.

Menurutnya, tidak ada aturan dalam undang-undang advokat yang secara teknis membatasi pertemuan untuk berkonsultasi hukum di rumah makan (tempat publik), justru diperbolehkan berkonsultasi di ruang-ruang publik.

Kata dia, seorang advokat berkewajiban membela dan memberikan bantuan hukum kepada setiap warga negara yang tengah mencari keadilan atas tindakan kesewenangan, termasuk istri terlapor itu sendiri.

Seorang advokat tidak bisa menolak pemberian jasa hukum kepada siapapun. Advokat juga memiliki hak imunitas yang tidak bisa dituntut dalam menjalankan kerja kerja profesinya baik diluar maupun didalam persidangan.

“Jadi atas pertemuan konsultasi dan bantuan hukum itulah, terlapor Abdul Safri Tuakia kemudian memberikan tuduhan bahwa terjadi perselingkuhan antara saya (pelapor) dengan istrinya,”tutur Ruswan.

Terlapor (Safri-red) kemudian memberikan keterangan sebagai narasumber untuk dimuat di media online Tribun Ambon dengan judul berita “Dokter Umum Rumah Sakit Waihoka Berselingkuh”.

“Berita itu dimuat pada Selasa, (25/9/2025) pekan kemarin, dengan isi beritanya menuduh dan menyebut nama saya dengan jelas,”katanya.

Kata Ruswan, tuduhan serta fitnahan yang amat kejam dan keji tersebut telah mengarah kepada perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik atas dirinya.

Dan sebagai pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

“Bukti-bukti dan saksi-saksi telah kami ajukan. Semoga terlapor Abdul Safri Tuakia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah merugikan orang lain,”pungkasnya.

Ruswan juga mendorong agar laporan polisi dari istri terlapor Sulaia Sangadji yang ada di Polres Ambon & PP Lease terkait dugaan perselingkuhan (perzinahan) oleh Abdul Safri Tuakia, dengan Nomor Laporan Polisi (LP) : LP/B/40/I/2025/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 18 Januari 2025 agar ditindaklanjuti.

“Kerana persoalan ini sudah menjadi atensi publik, dimana dengan adanya Petisi penolakan dan boikot dari pemuda Negeri Rohomoni terhadap Abdul Safri Tuakia dan keluarga besarnya untuk tidak pulang ke Negeri Rohomoni sampai masalah ini mendapatkan kepastian hukum,”katanya.

Dia menyebut, penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan langkah mitigasi konflik komunal yang sering terjadi, Hal ini juga sejalan dengan permintaan Bapak Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Prof. Dr. Dadang Hartanto dalam setiap arahannya mengenai transformasi penegakan hukum di lingkup yurisdiksi Polda Maluku.

“Penegakan hukum yang adil, transparan dan profesional menjadi langkah penting dalam menjaga Kondusifitas Kamtibmas di Maluku,”tandas Ruswan. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button