potretmaluku.id – Bawaslu Provinsi Maluku mengancam akan memproses hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Ancaman tersebut diutarakan Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Maluku, Stevin Melay lantaran tidak terima kalimat bernada ancaman dari Ketua KPU Malteng, Abdusamad Ningkeula yang dialamatkan kepada Ketua Bawaslu Malteng dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Maluku, Jumat (15/3/2024) sore.
Sayangnya, niat Bawaslu Maluku untuk memproses hukum KPU Malteng kembali diurungkan lantaran Ketua KPU Kabupaten Malteng, Abdusamad Ningkeula telah menyampaikan permohonan maaf ke Bawaslu Provinsi Maluku.
“Kalimat yang keluar dari mulut saya terkait akan memproses hukum KPU Malteng itu spontan. Tapi sudah ada penyelesaian dan kami putuskan tak akan ambil langkah hukum,” kata Stevin.
Dia mengaku, rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu yang digelar di Kantor KPU Maluku hari ini memang sempat memanas.
Menurutnya, situasi itu dipicu saat KPU Malteng merasa tidak diberikan ruang berbicara untuk mengklarifikasi terkait masalah pergeseran suara di Dapil Maluku 3 atau Kabupaten Maluku Tengah dengan locus Partai Perindo.
“Ada perdebatan disana, tapi KPU Malteng tidak diberikan kesempatan untuk berbicara. Makanya mereka kesal dan menghardik Ketua Bawaslu Malteng. Bahkan ada kalimat yang bagi kami itu mengandung makna ancaman,” katanya.
Kata dia, Bawaslu sebagai pihak penyelenggara Pemilu pun telah berproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Dan dinamika dalam rapat pleno rekapitulasi boleh memanas karena ini soal perspektif, tafsir dan realitas.
Meski begitu, lanjut dia, jangan sampai memunculkan situasi yang mengarah pada potensi kericuhan, apalagi itu diekspresikan oleh pihak penyelenggara.
“Prinsipnya kami sudah saling berjabat tangan dan memutuskan tidak akan melanjutkan masalah ini ke meja hijau,” jelas Stevin. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi