Rancangan Perubahan APBD 2025 Disorot dalam Rapat DPRD Maluku
potretmaluku.id – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar pada Jumat, 26 September 2025, berlangsung dengan suasana formal dan penuh perhatian.
Di ruang sidang utama yang dipadati unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, hadir mewakili Gubernur Hendrik Lewerissa.
Sadali membacakan sambutan tertulis Gubernur dalam agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD.
Dalam sambutan itu dijelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
Dokumen tersebut juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku 2025–2029 serta perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
“Rancangan ini disusun dengan pendekatan yang lebih realistis dan penuh kehati-hatian, terutama dalam memperkirakan penerimaan daerah,” ujar Sadali.
Beberapa pertimbangan utama dalam perubahan ini, antara lain, realisasi pendapatan sepanjang tahun berjalan, kebutuhan mendesak atas kegiatan prioritas, penyesuaian terhadap target pembangunan, serta koreksi atas saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.
Struktur perubahan APBD 2025 mencerminkan adanya penyesuaian pada hampir seluruh pos utama. Pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp3,247 triliun mengalami penurunan sebesar 8,30 persen. Begitu pula dengan belanja daerah yang turun 9,22 persen dari nilai semula Rp3,136 triliun.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp25 miliar menyusut drastis hingga 78,15 persen, merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap, tanpa perubahan.
Gubernur melalui sambutan tertulisnya berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif dan tepat waktu, agar rancangan ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, para anggota dewan, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(*/TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



