potretmaluku.id – Kabar Kepulauan Widi di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang akan dilelang di situs lelang asing bikin heboh.
Tak hanya di Maluku Utara, persoalan lelang pulau widi yang bakal berlangsung pada 8 Desember 2022 mendatang ini juga menuai respon dari berbagai kalangan, terutama kelompok pemerhati atau pun aktivis lingkungan di Maluku, sebut saja Yayasan Jaga Laut Indonesia (Jala Ina).
Direktur Eksekutif Jala Ina, Muhammad Yusuf Sangadji kepada potretmaluku.id mengatakan, munculnya Pulau Widi pada situs Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat itu dianggap sebagai kelalaian pemerintah dalam melindungi pulau-pulau di Indonesia.
Sangadji menuturkan, lelang dengan muara privatisasi pada pulau-pulau kecil ini merupakan perampasan ruang hidup masyarakat kepulauan. Pemerintah Indonesia tak ubahnya membatasi hak masyarakat untuk mengakses sumber penghidupan di pulau tersebut.
Masyarakat kepulauan ini tidak punya banyak kesempatan untuk mengakses penghidupan di darat. Padahal, laut dan pulau adalah sumber penghidupan dan tempat mereka menggantungkan hidup.
“Terhadap kasus ini, kami menganggap bahwa itu bentuk lepas tangan dari negara atas hak masyarakat. Jika diprivatisasi, bisa dibayangkan bagaimana kesulitan mereka akan berlipat ganda,” ujar Sangadji, Selasa (6/12/2022).
Kata dia, tindakan pemerintah yang mengizinkan lelang Pulau Widi bagi investor itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 33 ayat 3.
Dimana pasal itu menyebut bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Pengalaman di berbagai kasus, setelah privatisasi, masyarakat lokal dilarang mengakses bukan saja di darat tapi akses mereka pada sumber daya pesisir dan lautnya pun dibatasi,” terangnya.
Menurut Sangadji, konsep tersebut hanya menguntungkan sebagian pihak saja dalam hal ini korporasi. Sementara dikalangan masyarakat, konflik sosial semakin mungkin untuk terjadi.
Jika lelang ini mulus dijalankan, tentu saja menciderai konsep keadilan. Masyarakat secara tidak langsung akan menerima berbagai dampak baik sosial dan psikologis. Mulai dari potensi kerusakan lingkungan hingga konflik horizontal yang mungkin terjadi.
“Sementara, pemerintah dan korporasi bisa mengakses sumber daya alam seluruh pulau untuk di eksploitasi atas nama kepentingan investasi,” ungkapnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi