Selanjutnya, di masa kepemimpinan Soeharto, Ia juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar. Keberlanjutan itu berjalan hingga era reformasi, dimana KH. Abdurrahman Wahid dimasa kepemimpinannya, ia juga menjabat sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Megawati Soekarnoputri dengan PDIP, hingga Susilo Bambang Yudhoyono dengan partai Demokrat, saat menjabat sebagai Presiden saat itu.
Dalam periode pemberlakuan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUDS 1950, pasal 79 ayat (1), Konstitusi RIS dan Pasal 55 UUDS 1950 mengatur tentang larangan presiden untuk merangkap jabatan.
Namun, setelah dikembalikannya pemberlakuan UUD 1945, peraturan terkait larangan rangkap jabatan presiden sudah tidak diatur lagi.
Indonesia berdasarkan konstitusional telah memasuki era reformasi yang mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dimana presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini tentunya perlu dilakukan pembatasan terhadap presiden terkait hal ini.
Mengingat presiden memiliki posisi dan atau peran yang sangat penting. Mengapa demikian? Pembatasan perlu dilakukan agar kewenangan presiden tidak disalahgunakan.
Presiden sudah sepatutnya memposisikan dirinya sebagai kepala negara bukan ketua partai. Apalagi mencampuri urusan Pilkada yang seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Pengawasan Pemilu dan juga Komisi Pemilihan Umum.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik juga perlu diterapkan, agar jabatan dan wewenang tidak disalahgunakan.
Seperti yang diungkapkan Prajudi Atmosudirjo tentang asas-asas pemerintahan yang baik ini, digunakan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan juga untuk memelihara pemerintahan dan administrasi yang baik dan bersih.(*)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
*Penulis lahir di Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada 17 November 2002. Anak ke-2 dari empat bersaudara ini sedang menempuh pendidikan Strata satu di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon sebagai mahasiswa Jurnalistik Islam semester akhir.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi