Pendapat

Promosikan Cagub; Bolehkah Dilakukan Presiden?

PENDAPAT

Selain itu, jika dilihat dari sudut pandang yang lain. Tentunya tindakan presiden dinilai sebagai cawe-cawe dalam pilkada Jawa Tengah.

Mengapa demikian? Presiden secara langsung telah menyatakan dan meminta dukungan dalam hal ini membantu mempromosikan pasangan cagub nomor urut dua tersebut.

Presiden yang mana sebagai pejabat publik dan menjadi mandataris rakyat, sudah sepantasnya tidak menggiring dukungan publik untuk memilih cagub tertentu pada pilkada serentak ini.

Sudah seyogianya proses Pemilukada harus berjalan tanpa endorsement presiden agar terlahir kepala daerah dengan nilai demokrasi yang kuat; yakni sesuai dengan pilihan rakyat.

Bukankah Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Demikian tentunya jelas, jika dikaitkan dengan aturan ketatanegaraan dalam hal ini Undang-undang. Sebagimana pada Pasal 283 UU aquo juga menegaskan bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan untuk peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Jika berkaca pada undang-undang Aquo Pasal 283, tentunya apa yang dilakukan oleh Presiden telah melanggar konstitusi dan atau aturan ketatanegaraan ini, jika merujuk ke poin tersebut. Demikian, presiden diminta sportif.

Apabila tidak, maka hal itu menimbulkan pelanggaran berdasarkan TAP MPR No VI/MPRD/ 2001, tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal ini mewajibkan dan atau mengharuskan setiap pejabat elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar serta memiliki keteladanan dan rendah hati.

Haruskan Presiden Rangkap Jabatan?

Secara historis, rangkap jabatan presiden telah ada sejak era pemerintahan presiden pertama Ir. Soekarno, dimana selain menjabat sebagai presiden Ia juga menjabat sebagai ketua umum Partai Nasional Indonesia (PNI).


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button