AmboinaPendidikan & Kesehatan

PPKM Level 3 di Ambon Berlanjut, Perkantoran Berlaku 50 Persen WFH

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, pada seluruh wilayahnya.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 dan Pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19, Tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang berlaku mulai 1 Maret – 14 Maret 2022.

Wali Kota Richard Louhenapessy, menjelaskan di Balai Kota, Jumat kemarin (4/3/2022), instruksi terbaru yang mengatur perpanjangan PPKM di Kota Ambon ini, diterbitkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2022, tentang pelaksanaan PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Memoar Covid-19

“Sesuai dengan instruksi Mendagri, yang mana berdasarkan hasil assesment pemerintah pusat, Kota Ambon masih berada pada level 3, maka PPKM kita perpanjang selama dua minggu,” ujar Richard.

Ia menuturkan, poin aturan dalam instruksi terbaru masih sama dengan instruksi sebelumnya yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi maupun layanan pesan-antar/dibawa pulang, dibuka hingga puku 22.00 WIT.

“ini dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan pemberlakuan protokol kesehatan lebih ketat. Sementara untuk kuliner malam diizinkan buka dari pukul 19.00 WIT hingga hingga 24.00 WIT,” terangnya.

Menurut Richard, untuk pusat perbelanjaan atau mall termasuk di dalamnya arena bermain anak dan bioskop, pusat perdagangan, toko, swalayan, supermarket, dibuka hingga 22.00 WIT.

“ini juga dengan pembatasan pengunjung 50 persen, dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat. Pengujung juga wajib screening dengan aplikasi PeduliLindungi,” tandasnya.

Selanjutnya, untuk kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut, pedagang kaki lima, kios voucher, kata Richard, juga dibuka hingga pukul 22.00 WIT.

Sedangkan pasar tradisional, pertokoan dan usaha sejenis yang menjual bahan kebutuhan pokok, tambah Richard, dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.

“Untuk transportasi umum diberlakukan pembatasan 70 persen dari kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU,” jelasnya.

Selain itu, dalam aturan PPKM Mikro Level 3 kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, dapat dilaksanakan dengan Tatap Muka Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Berikutnya, untuk kegiatan perkantoran, Richar menyebutkan, masih diberlakukan 50 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari Rumah dan 50 Persen Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor.

Terkait kegiatan peribadahan di rumah ibadah, kegiatan Seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan, kegiatan di tempat publik, area wisata, kegiatan olahraga atau pertandingan, menurut Richard, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu juga, untuk kegiatan hajatan dan resepsi, dapat dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan tanpa hidangan makan di tempat.

“Untuk karaoke dan hiburan malam diizinkan beroperasi dari pukul 15.00 WIT hingga 02.00 WIT dini hari,” ujarnya.

Menyinggung soal syarat perjalanan orang masuk dan keluar Kota Ambon, masih sama dengan instruksi sebelumnya. Yakni untuk bandara tujuan di luar Maluku, pelaku perjalanan tranpsortasi udara yang sudah divaksin lengkap wajib menunjukan hasil negatif Tes Swab Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi yang baru satu kali vaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

“Untuk pelaku perjalanan dengan moda tranportasi laut, penyebrangan dan transportasi udara antar Kabupaten/Kota wilayah Maluku, dan tranportasi laut ke wilayah luar Maluku, hanya diwajibkan tes Swab Antigen,” pungkasnya.(*/TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button