Nasional

Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB, PP Himmah Apresiasi Sikap Humanis Kapolri

potretmaluku.id – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) mengapresiasi keputusan Kepolisian Republik Indonesia yang menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Mahasiswi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, menilai kebijakan yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencerminkan kepemimpinan yang humanis dan responsif terhadap realitas sosial.

“Kami mengapresiasi langkah bijak Kapolri yang memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap SSS. Ini menunjukkan empati dan keberanian moral di tengah tekanan opini publik,” kata Razak dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.

Penangguhan penahanan terhadap SSS diberikan setelah adanya permohonan resmi dari keluarga dan jaminan dari Ketua Komisi III DPR. Menurut Razak, keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak hanya berpegang pada aspek prosedural, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

Razak menyatakan, langkah ini tidak berarti proses hukum diabaikan. Sebaliknya, ia melihat keputusan tersebut sebagai bentuk nyata penerapan prinsip keadilan restoratif.

“Negara perlu mengedepankan edukasi dan pembinaan, khususnya kepada generasi muda. Mereka harus memahami bahwa apa yang dibuat dan dibagikan di ruang digital bisa berdampak hukum dan sosial yang serius,” ujarnya.

Ia menilai, di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, Polri menunjukkan arah yang lebih modern dan humanis. Ia berharap pendekatan serupa dapat digunakan dalam kasus-kasus lain yang melibatkan masyarakat sipil, terutama anak muda.

“Penegakan hukum harus melihat konteks dan masa depan seseorang. Keputusan Kapolri ini bukan hanya tepat, tetapi juga penting sebagai preseden dalam praktik hukum ke depan,” kata Razak.(*/ASH)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button