Posbankum Maluku, Gubernur Hendrik: Wujud Semangat Orang Basudara untuk Pemerataan Akses Hukum
potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi Maluku menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri di kediaman gubernur, Jumat malam, 30 Agustus 2025.
Acara ini juga dihadiri jajaran pejabat Kanwil, Biro Hukum, serta perwakilan Paralegal Justice Award dari Desa Poka dan Desa Alusi Batjas.
Gubernur Lewerissa mengatakan, Posbankum merupakan langkah strategis agar masyarakat kecil di Maluku tidak tertinggal dalam mendapatkan akses keadilan.
“Pemerintah hadir sampai ke desa. Dengan Posbankum, warga kecil sekalipun akan mendapat pendampingan hukum. Ini bukan hanya soal layanan hukum, tapi juga wujud semangat orang basudara serta pemerataan, pemberdayaan, dan keadilan sosial,” ujarnya.
Posbankum akan menempatkan paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum di desa. Setelah penandatanganan, gubernur sempat berdialog dengan para perwakilan paralegal untuk memberi motivasi agar mereka lebih siap menjalankan peran tersebut.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Astacita Presiden poin enam dan tujuh, yang menekankan pembangunan dari desa serta penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Di tingkat daerah, Posbankum menjadi bagian dari Sapta Cipta Lawamena, gagasan besar pemerintah provinsi yang mengedepankan peran adat, kearifan lokal, dan kepatuhan hukum dalam menjaga harmoni sosial.
Pelaksanaan program ini juga memiliki payung hukum nasional berupa nota kesepahaman antara Menkumham dengan Mendagri, Menkumham dengan Mendes PDTT, serta perjanjian kerja sama antara Sekretaris MA dan BPHN tentang Peacemaker Justice Award 2025.
Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan Posbankum dapat segera hadir di desa-desa sebagai sarana penguatan keadilan yang merata di Maluku.(TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



