Polsek KPYS Ambon Sita dan Musnahkan 20 Liter Miras Tradisional Sopi
potretmaluku.id – Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) Ambon berhasil menyita dan memusnahkan sebanyak 20 liter minuman keras tradisional jenis sopi, di depan ruangan terminal penumpang sekitar pukul 09.00 wit, Selasa (22/2/2022).
Puluhan liter sopi ini diamankan saat kegiatan razia barang bawaan calon penumpang pada KM Pangrango.
Kepada potretmaluku.id, Kapolsek KPYS Ambon Iptu B. Surya Muhammad menjelaskan, tujuan dilaksanakan kegiatan razia calon penumpang adalah untuk memeriksa barang bawaan penumpang sebelum masuk ke kapal, guna mengantisipasi adanya penumpang yang membawa bahan tambang, minuman keras serta barang ilegal lainnya.
“Jadi 20 liter sopi itu milik Bapak Kasim, calon penumpang KM Pangrango. Barangnya dikemas dalam empat jerigen ukuran 5 liter,” ungkap Surya.
Selanjutnya kata dia, minuman keras tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam selokan.
Surya berharap masyarakat dapat sadar untuk tidak berdagang miras, baik yang masuk maupun keluar Ambon, karena sopi salah satu pemicu keributan.
“Untuk itu sama-sama saling bekerjasama sehingga dalam tatalaksana untuk menciptakan Kamtibmas yang aman dapat tercapai secara baik. Ini dikarenakan semua peran fungsi elemen masyarakat turun bekerjasama menjaga keamanan di Maluku khusus di Kota Ambon,” pungkasnya. (WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi