Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Ambon
potretmaluku.id – RZ dan RH, dua warga Kota Ambon ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi usai diringkus aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Ambon.
Kedua pelaku itu mencuri sepeda motor Yamaha Mio Z, milik korban S, warga Desa Waiheru Kecamatan Baguala. Mereka ditangkap di kawasan Pasar Lama Ambon, pada Sabtu (29/10/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik mengatakan, pelaku RZ dan RH ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/529/X/2022/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 28 Oktober 2022.
Dalam laporannya, korban S mengaku sepeda motor matic Mio Z miliknya dicuri saat terparkir di ruas jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya di depan sebuah tempat pangkas rambut sekira pukul 15.00 WIT, pada 21 Mei 2022 lalu.
“Setelah menerima laporan polisi, tim Satreskrim Polresta Ambon kemudian melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya dikantongi. Keduanya kemudian dibekuk tanpa perlawanan,” kata Mido, Rabu (2/11/2022).
Mido menjelaskan, kasus itu bermula saat korban membeli makanan menggunakan sepeda motor. Korban memarkir sepeda motor itu di depan sebuah tempat pangkas rambut.
Usai membeli makanan, korban kemudian terkejut saat melihat kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula.
“Korban sempat mencarinya. Namun karena tidak ketemu, korban kemudian melaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Mido, kedua pelaku mengaku sepeda motor korban dibawa kabur saat mereka melintas di sekitar TKP menggunakan sepeda motor. Mereka menghampiri motor korban yang tengah parkir di TKP.
Karena motor korban tidak terkunci setir, pelaku RZ kemudian berpindah ke kendaraan korban, selanjutnya didorong oleh pelaku RH menggunakan kaki.
Kata Mido, kedua pelaku itu telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi