Peningkatan Status Ohoi Soa Usul Inisiatif DPRD Bukan Pemkab Malra
potretmaluku.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Septian Brian Ubra membantah materi kampanye pihak tertentu yang mengklaim peningkatan status Ohoi Soa (dusun) menjadi Ohoi Administratif (desa administratif) adalah hasil kerja mereka.
Kata dia, materi tersebut disampaikan dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) nomor urut 1, Martinus Sergius Ulukyanan – Ahmad Yani Rahawarin.
Pada kampanye tersebut, disampaikan prestasi Mantan Bupati Malra, Anderias Rentanubun yang dianggap paling berjasa dalam peningkatan status ohoi administratif di Kabupaten Malra.
Septian menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka rancangan peraturan daerah terdiri ranperda usulan inisiatif DPRD dan ranperda usulan eksekutif.
Dia menegaskan, peningkatan status Ohoi Soa menjadi ohoi administratif merupakan hasil dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Malra sewaktu itu.
“Ini perlu diklarifikasi, bahwa peningkatan status Ohoi Soa sebagai ohoi administrasi, bukan usulan ranperda eksekutif (bupati), tapi itu inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Jadi jangan berbohong,” tegas Septian.
Dia mengaku sangat mengetahui setiap proses dari pembentukan ranperda tersebut hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Penegasan ini sekaligus sebagai protes atas materi kampanye yang terkesan melakukan pembohongan publik. Karena saya tahu jelas perjalanan terbentuknya ranperda itu hingga ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi