Buru

Penetapan Tersangka dalam Kasus PETI Gunung Botak dinilai Janggal

“Pak Kapolda saja sudah dikibuli oleh anak buah sendiri lewat penyampaian informasi yang tidak benar. Karena, dalam keterangan mereka, klien kami ditangkap di Gunung botak. Padahal faktanya, ia dijemput di kediamannya pada tanggal 23 Nopember kemarin,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lukman Lataka, Adjid Titahelu menambahkan, Kapolda Maluku harus dibersihkan dari oknum-oknum yang telah mencoreng nama baik institusinya.

Sebab, ada yang tidak benar dalam proses penangkapan Lukman Lataka atas tuduhan memiliki 70 bak rendaman di jalur H. Padahal bak rendaman itu milik Jevo, salah satu oknum yang pernah ditangkap di namlea, tapi kemudian dibebaskan kembali oleh penyidik.

“Klien kami ditangkap pada 11 Nopember 2022. Klien kami diintimidasi, dan dipaksakan oleh oknum polisi berinisial OT untuk merubah keterangan sebagai pemasok bahan kimia jenis sianida,” ungkap Titahelu.

Dia menyebut, penangkapan kliennya juga tidak berdasarkan surat perintah penagnkapan. Kliennya ditangkap beberapa hari sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan.

“Itu tentu telah melanggar kode etik, sehingga kami telah melaporkan oknum-oknum polisi itu ke Propam Polda Maluku. Kami harap Kapolda obejktif dan tidak melindungi anak buah yang melakukan kejahatan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Ditkrimsus Polda Maluku kembali menangkap dua orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, dengan inisial LL dan M.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifi dalam konferensi pers di Mapolda Maluku pada Rabu (30/11/2022) mengatakan, kedua tersangka melakukan kegiatan terlarang di dalam kawasan bekas konsesi PT. Sinergi Sahabat Setia (SSS) yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

LL dan M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan mineral. Keduanya kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Kota Ambon. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2

Berita Serupa

Back to top button