Maluku

Ini Penekanan Kapolda Maluku Saat Apel Operasi Patuh Salawaku 2022

potretmaluku.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggelar Operasi Patuh Salawaku 2022. Operasi lalu lintas terpusat ini ditandai dalam apel kesiapan pasukan di lapangan Polda Maluku, Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (13/6/2022).

Apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Salawaku dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum. Kegiatan itu dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Drs. Jan Leonard de Fretes M.M serta seluruh pejabat utama Polda Maluku.

Pada apel gelar kesiapan pasukan tersebut, Polda Maluku juga melibatkan Satuan Polisi Militer TNI dari masing-masing angkatan, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Jasa Raharja Maluku dan Satpol Pp Provinsi Maluku.

Baca Juga: Kapolda Maluku Bacarita Basudara Manise dengan Pimpinan Media dan Organisasi Wartawan

Kapolda Maluku menyampaikan, Ops Patuh Salawaku dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi dan kamsetibcarlantas (kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Operasi akan digelar selama 14 hari ke depan yang dimulai hari ini hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Operasi Patuh Salawaku dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyikapi permasalahan di bidang lalu lintas yang dewasa ini telah berkembang dengan sangat cepat dan dinamis.

Perkembangan tersebut merupakan konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi jumlah penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi di Bidang Pendidikan Kapolda Maluku Kunjungi IAKN Ambon

Permasalahan tersebut dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye kamtibselcarlantas serta penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Kapolda mengatakan, operasi patuh Salawaku tahun 2022 bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas. Juga menurunkan angka korban vatalitas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di di jalan raya.

Sasaran operasi kali ini meliputi segala bentuk potensi gangguan ambang dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat serta pasca Ops Patuh Salawaku 2022.

Baca Juga: Kapolda Maluku Pantau Operasi Bibir Sumbing Gratis 31 Pasien

Kapolda menjelaskan, Ops Patuh Salawaku 2022 merupakan jenis operasi pemeliharaan kamtibmas di dalam hal lalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.

Cara bertindak adalah dengan melakukan pendidikan lalu lintas terhadap masyarakat. Juga penggunaan tilang elektronik secara statistik dilakukan untuk memberikan teguran kepada masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Ini untuk menurunkan korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Kapolda Latif menyampaikan beberapa penekanan. Diantaranya dalam pelaksanaan operasi, setiap personil dapat melakukan deteksi dini dan pemetaan terhadap lokasi tempat rawan macet, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Laksanakan bimbingan dan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat tentang kamtibselcarlantas melalui kegiatan sosialisasi penyuluhan seperti pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran stiker baik melalui media cetak elektronik maupun media sosial.

Baca Juga: Kapolda Maluku Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Korem Binaiya

“Laksanakan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Laksanakan counter opini terhadap berita-berita hoax pada media sosial online maupun media mainstream terkait berita hoax seputar pelaksanaan Ops Patuh Salawaku,” pintanya.

Kapolda juga meminta personil agar dapat melaksanakan penegakan hukum dengan cara teguran terhadap 7 prioritas pelanggaran lalu lintas.

Yaitu pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari pada satu orang, mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm, pengendara mobil tidak menggunakan septibald, mengemudi kendaraan dalam kecepatan yang tidak sesuai dan mengendarai kendaraan di jalan raya dalam pengaruh miras.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button