Pemkot Ambon Tetap Gelar Operasi Yustisi, Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Selama Ramadan
SERBA-SERBI RAMADAN
potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon, akan tetap menggelar Operasi Yustisi, dan pemantauan terhadap aktivitas peribadatan serta titik–titik keramaian, serta menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan.
Kepada wartawan di Media Center Balai Kota Ambon, Senin (12/3/2021), Juru Bicara Satgas Covid-19, Joy Adriaansz, menjelaskan langkah–langkah tersebut, guna mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan 1442 Hijriah.
“Pada bulan puasa, Operasi Yustisi akan tetap digelar pada pagi hari dan di sore hari, dengan melakukan pemantauan di tempat–tempat keramaian masyarakat. Hal ini dilakukan semata–mata untuk mencegah jangan sampai ada peningkatan kasus Covid-19,” terangnya.
Menurut Joy, biasanya titik keramaian masyarakat adalah pada lokasi–lokasi tempat penjualan makanan berbuka puasa. Di lokasi – lokasi ini akan ditempatkan tim satgas untuk menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Jadi tidak hanya memantau, namun kita juga himbau agar semua masyarakat yang beraktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Terkait larangan mudik sementara selama Ramadan tahun ini, Joy mengakui, Satgas Covid-19 Kota Ambon, akan mengacu pada ketentuan secara nasional, dimana hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Nasional, tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijrah, namun isi (SE) tersebut telah beredar luas di media.
“Salah satu klausul dalam SE tersebut masih memungkinkan terjadinya mobilisasi secara terbatas. Contohnya bagi ASN masih dimungkinkan, dimana jika ada kepentingan nonmudik yaitu bekerja atau perjalanan dinas yang dapat dibuktikan dengan surat tugas,” katanya.
Dirinya menandaskan, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon akan terus berkoordinasi secara internal maupun dengan Satgas Provinsi, dalam implementasi Surat Edaran dimaksud.(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi