MalukuNasionalPolitik

PDIP Tolak Balon Kepala Daerah dan Wakil yang Cacat di Partai

potretmaluku.id – DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku resmi membuka penjaringan Bakal Calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur G. Watubun kepada wartawan mengatakan, sebagai pemenang pemilu legislatif dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD Maluku, menjadi modal kuat bagi PDIP menuju perhelatan pemilu kepala daerah (Pilkada) 2024.

Terkait hal tersebut, maka PDIP memberikan ruang pendaftaran kepada rakyat sebagai balon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik terhadap kader maupun non kader yang memiliki kompetensi memajukan daerah.

“Kami membuka ruang kepada rakyat, baik kader partai maupun kader bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas terukur, dan tidak cacat di partai,” kata Benhur, Senin (15/4/2024).

Sementara itu, Sekretaris Tim Penjaringan, Nancy Purmiasa menambahkan, ada tiga kategori kriteria balon kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam proses penjaringan di PDIP.

Tiga kriteria itu yakni kriteria umum, kriteria standar, dan kriteria khusus bagi yang bukan kader PDIP. Ada lima kriteria khusus bagi yang bukan kader partai, yang intinya memastikan komitmen bakal calon dengan partai.

“Jadi bukan sekedar ambil perahu (rekomendasi) saja,” kata Nancy.

Menurutnya, kriteria untuk kader partai justru yang paling banyak. Dimana harus ada persetujuan dari DPD PDIP kepada balon yang masih aktif sebagai anggota DPRD.

Ada juga sejumlah kriteria bahwa balon tertentu tidak bermasalah, salah satunya harus punya keterangan dari DPD PDIP bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenai sanksi partai, berdasarkan keputusan DPP.

“Kami lakukan ini semua dibawah sandaran peraturan DPD PDI Perjuangan nomor 01 Tahun 2024 tentang tata cara penjaringan dan penyaringan balon kepala daerah di Provinsi Maluku,” jelasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button