MalukuPolitik

PDIP Perpanjang Masa Pengembalian Formulir Balon Kepala Daerah Hingga 7 Hari

potretmaluku.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku kembali memperpanjang masa pengembalian formulir bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2024.

Wakil Ketua Tim Penjaringan, Robby Tutuhatunewa menyampaikan, DPD PDIP Maluku telah melakukan rapat evaluasi perihal tahapan penjaringan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah bersama tim penjaringan, baik ditingkat DPD maupun tim penjaringan di seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Maluku.

Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk memperpanjang waktu pengembalian formulir bakal calon gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota hingga tujuh hari kedepan.

“Atas informasi yang disampaikan tim penjaringan dari DPC dan ditingkat provinsi, maka diputuskan, penambahan waktu pengembalian formulir pendaftaran sampai tujuh hari kedepan,” kata Robby kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, perpanjangan waktu penjaringan selama tujuh hari kedepan itu sambil mempersiapkan proses sosialisasi, baik untuk balon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, maupun walikota-akil wali kota ke seluruh struktur partai dan masyarakat se Maluku.

“Jadi hanya dibuka untuk pengambilan formulir pendaftaran kepada mereka yang telah mengambil formulir sebelumnya, baik di DPC maupun di tingkat provinsi,” jelas Robby.

Informasi yang dihimpun potretmaluku.id, mantan Pangdam XVI/Pattimura, Jeffry Appoly Rahawarin hingga kini belum melakukan pendaftaran secara resmi di DPD PDIP Maluku.

Jenderal bintang tiga yang akrab disapa JAR itu diketahui telah mengambil formulir pendaftaran di DPD PDIP Maluku sejak 17 April 2024 lalu. Bahkan, JAR merupakan orang pertama yang mengambil formulir pasca loket pendaftaran penjaringan dibuka.

Pengambilan formulir itu diwakili oleh mantan Ketua DPW PAN Maluku, Abas Hanubun. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button