Amboina

PAW Dua Aleg dari PKP, DPRD Ambon Tunggu Persetujuan KPU

potretmaluku.id – Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota legislatif (Aleg) dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, yakni Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmany akan dilakukan.

Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta mengaku, pihaknya sementara menunggu surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon terkait PAW dua anggota DPRD tersebut.

“Keputusan ada di KPU, karena ini ada persoalan di internal partai soal dualisme dan lainnya,” kata Elly, Selasa (3/10/2023).

Kata Elly, kewenangan itu ada di KPU. Kalau sudah ada surat balasan dari KPU menyangkut dengan permohonan Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Indonesia Kota Ambon untuk PAW Pattipeilohy dan Jacob, maka prosesnya akan segera dilaksanakan.

“Kita hanya menindaklanjuti surat masuk dari PKP untuk kita proses. Itu sudah di tahap dimana DPRD telah mengirimnya ke KPU,” katanya.

Menurutnya, masih banyak dokumen yang harus dilengkapi oleh DPK PKP Indonesia Kota Ambon agar KPU bisa memproses PAW dua aleg tersebut.

Dokumen yang dibutuhkan itu adalah struktur kepengurusan yang belum sesuai dengan sistem di KPU. Sebab, KPU tidak mungkin gegabah mengambil langkah jika tidak sesuai.

“Ada perbedaan pada struktur kepengurusan. Yang terdaftar di KPU itu tidak sesuai dengan struktur kepengurusan yang ada saat ini. Jadi soal itu yang KPU minta untuk dilengkapi,” ujarnya.

Meski begitu, jika sekiranya KPU telah menyetujui proses PAW, maka akan dilakukan oleh DPRD. Sebab KPU yang berkewenangan untuk memverifikasi permohonan itu.

“Tapi KPU juga belum mengambil langkah untuk proses itu,” katanya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button