Amboina

Pansus Mulai Lakukan Konsultasi Publik di Negeri Adat

potretmaluku.id – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Ambon bersama Bidang Hukum dan Pemerintahan Kota setempat mulai menjaring aspirasi masyarakat di negeri-negeri adat.

Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan revisi pada tiga (3) buah Perda, yakni Perda nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri, Perda nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Negeri, serta Perda nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri (KPN)/Raja.

Tiga perda tersebut rencananya akan direvisi lantaran dianggap masih belum berbobot, sehingga banyaknya kasus konflik terkait KPN/Raja pada negeri-negeri adat di Kota Ambon.

Sekretaris Pansus I DPRD Ambon, Saidna Azhar bin Thahir mengatakan, konsultasi itu perlu dilakukan, terutama soal situasi kearifan lokal di negeri.

Kata dia, pansus dan juga pemkot ingin mendapatkan masukan dari semua negeri adat, terkait problematika yang muncul akibat penerapan ketiga perda tersebut. Sebab, dibeberapa negeri adat masih terjadi polemik soal prosesi raja, sehingga menjadi kendala dalam penetapan raja atau Kepala Pemerintah Negeri (KPN) defenitif.

“Kita sudah mulai pada tahapan konsultasi publik. Dan Kita memulainya dari Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon,” Saidna, Rabu (14/12/2023).

Menurutnya, poin-poin yang ada tiga Perda itu bakal direvisi untuk meminimalisir potensi keributan terhadap penetapan KPN definitif.

Untuk itu, DPRD dan juga pemkot ingin mengidentifikasi objek permasalahan yang terjadi di masyarakat adat. Masukan dari masyarakat itulah yang kemudian dijaring untuk memaksimalkan isi perda yang akan direvisi

“Kami berharap setelah perda direvisi, tidak lagi menimbulkan konflik berkaitan dengan penetapan mata rumah perintah dan suksesi raja definitif,” ujarnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button