Optimalkan Fungsi Pengawasan, Panwas Leihitu Gelar Bimtek untuk 89 PTPS
potretmaluku.id – Sebanyak 89 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengikuti pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penguatan Kapasitas untuk Pilkada serentak 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Leihitu itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan setempat, Kamis (21/11/2024).
Beberapa pemateri yang dihadirkan yakni mantan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Abdullah Ely, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, serta Ketua Bawaslu Malteng, dan perwakilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Leihitu.
Ketua Panwas Kecamatan Leihitu, Ismail Slamat disela kegiatan tersebut menekankan pentingnya kedisiplinan bagi PTPS dalam melakukan pengawasan pada saat proses pungut hitung di tingkat TPS.
Menurutnya, keseriusan dan kedisiplinan itu penting untuk menjaga pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang dapat berjalan aman, damai, adil dan berintegritas.
“Di hari pelaksanaan, PTPS harus hadir setengah jam sebelum pungut hitung berlangsung untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik. Jadi teman-teman PTPS serius dan disiplin,” kata Ismail.
Dia mengatakan, bimtek dan penguatan kapasitas itu dialkukan untuk meningkatkan pemahaman, serta mengoptimalkan peran pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada yang akan dihelat pada 27 November mendatang.
Ismail mengungkapkan, ada beberapa masalah yang terjadi pada Pemilu 14 Februari lalu di tingkat TPS di Kecamatan Leihitu. Untuk itu PTPS diharapkan untuk serius mengikuti setiap materi yang diberikan.
“Kami mohon keseriusan dari PTPS dalam mengikuti setiap materi yang disampaikan, guna mengoptimalkan peran pengawasan di Pilkada nanti,” tutur dia.
Dia menyebut, tersisa enam hari pemungutan suara berlangsung. Masa kampanye calon kepala daerah pun akan berakhir di tanggal 23 nanti.o Untuk itu, koordinasi dan kerjasama antar PTPS, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwas Kecamatan sangat penting, terutama pada saat menghadapi masa tenang.
Jika ditemukan ada aktivitas yang menjurus pada kegiatan kampanye, khusus di masa tenang, segera dikoordinasikan dengan PKD dan Panwas Kecamatan agar ditindaklanjuti.
“Kami berharap seluruh anggota PTPS dapat memahami peran dan fungsinya saat menghadapi masa tenang, pengawasan logistik, serta pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada saat hari H Pilkada,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi