CitizenLingkunganMaluku Tengah

Menghapus Air Mata Perempuan Suci Bernama Nusa Ina di Hari Perempuan Sedunia

Salam Lestari…!

Siang tadi, Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (LKLM) secara resmi telah mempidanakan PT. Nusa Ina di Reskrimsus Polda Maluku terkait dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di wilayah petuanan Dusun Siliha, Negeri Maneo, Kec. Kobi, Maluku Tengah oleh adanya aktivitas pembuangan limbah hasil pengolahan kelapa sawit.

Sejumlah fakta dan data lapangan yang telah dikantongi memperkuat dan meyakinkan LKLM untuk melayangkan pelaporan ini. Diantaranya, terdapat sejumlah biota laut yang mati, air laut pesisir Dusun Siliha menjadi hitam, bahkan sejumlah masyarakat terpapar limbah tersebut seperti gatal-gatal dan sakit perut saat mengkonsumsi ikan yang sudah terkontaminasi dengan limbah tersebut.

Ironisnya, pengakuan dari masyarakat Siliha bahwa pembuangan limbah sembarangan oleh PT. Nusa Ina ini sudah sering dilakukan namun karena masyarakat tak tahu harus mengadu kemana dan memilih diam.

Fakta-fakta di atas membuktikan bahwa PT. Nusa Ina secara jelas menabrak dan melanggar kententuan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun termasuk juga pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Karena itulah, atas dasar semangat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan sejumlah produk regulasi di atas dan dalam kaitan dengan ketentuan pidana yang diatur secara jelas dalam UU PPLH tersebut di atas, maka LKLM sebagai pemerhati isu lingkungan hidup mengambil sikap mempidanakan perusahaan tersebut.

Tujuan LKLM mempidanakan PT. Nusa Ina tepat di hari World Woman Day, 08 Maret 2021 ini adalah untuk mengingatkan dan memberi sinyal kuat bahwa terdapat banyak sekali kaum perempuan yang sedang terpapar limbah buangan PT. Nusa Ina.

Jika selama ini Pulau Seram dianggap sebagai Palau Ibu (Nusa Ina) yang menyusui dan membesarkan anak cucunya dengan air susu dan sagu, maka saat ini ibu itu tengah menangis karena dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Karena itu, di hari Perempuan Internasional ini, LKLM berusaha menghapus air mata ibu suci itu dengan langkah-langkah keberpihakan yang ditempuh.

LKLM Maluku percaya bahwa Reskrimsus Polda Maluku dibawah kepemimpinan Kapolda Maluku mampu menangani dan merespons laporan hukum yang telah disampaikan untuk memberi kepastian hukum kepada warga Siliha.

Terima kasih kepada sahabat-sahabat wartawan yang budiman karena sudah meliput pelaporan LKLM tadi. Selanjutnya LKLM meminta semua pihak sama-sama mengawal persoalan ini.

Salam Lestari…!


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button