Mengatasi Bahaya Perjudian Daring, Rektor IAIN Ambon Ambil Langkah Tegas
potretmaluku.id – Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, telah mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh ASN dan mahasiswa di IAIN Ambon dari terlibat dalam perjudian daring.
Kebijakan ini sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak negatif perjudian online. Langkah-langkah strategis termasuk sosialisasi di lingkungan akademis dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online.
Dengan partisipasi aktif seluruh civitas akademika dan ASN Kementerian Agama, diharapkan integritas dan moralitas terjaga serta lingkungan akademis bersih dari pengaruh negatif perjudian daring.
Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, pada Sabtu, 29 Juni 2024, menegaskan bahwa larangan terhadap perjudian daring ini berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali, mulai dari ASN hingga mahasiswa.
“Tindakan ini sebagai respons terhadap arahan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyoroti pentingnya pencegahan perjudian daring di kalangan ASN Kementerian Agama,” ujarnya.
Langkah-langkah konkret yang diambil, kata dia, termasuk pengawasan ketat terhadap aktivitas online melalui pengontrolan lalu lintas internet di kampus.
Rektor juga menegaskan bahwa pelanggar larangan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan penekanan bahwa aktivitas perjudian online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak moralitas individu dan integritas institusi pendidikan.
Dalam upaya mencegah dan mengatasi perjudian daring, Rektor IAIN Ambon berencana untuk menggelar sosialisasi di seluruh unsur civitas akademika dan masyarakat sekitar kampus.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif dari judi online. Selain itu, rencananya juga meliputi kegiatan penyuluhan di Provinsi Maluku untuk menyebarkan informasi terkait larangan dan risiko perjudian daring,” ungkapnya.
Rektor berharap agar seluruh komunitas akademik IAIN Ambon dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat.
“Dengan pendekatan yang mendalam terhadap fenomena perjudian daring, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari aktivitas berisiko tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, kolaborasi antara satuan kerja dan ASN di Kementerian Agama, diinstruksikan untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan sosialisasi, memastikan bahwa larangan ini dipatuhi dengan serius.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi