Mata Rumah Nurlette Minta Pj. Wali Kota Fasilitasi Sumpah Adat
potretmaluku.id – Polemik pengangkatan Raja atau Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Batu Merah hingga kini masih menuai pro dan kontra, antara mata rumah perintah Nurlette dan mata rumah Hatala.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap terkait dengan hak perintah di negeri setempat, namun hingga kini masih belum diterima oleh pihak yang dinyatakan kalah dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Terkait polemik tersebut, sebelumnya diperkarakan di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon, PTUN hingga di MA. Terakhir, MA memutuskan Hatala sebagai mata rumah perintah.
Sayangnya, gelombang protes di internal negeri masih terus terjadi. Warga dari marga/pam Nurlette yang juga mengklaim sebagai mata rumah perintah tidak terima jika Hatala dilantik sebagai kepala pemerintahan atau raja di negeri tersebut.
Mereka kemudian meminta agar Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan proses sumpah adat.
“Hari ini saya duduk bersama dengan sejumlah warga Batu Merah dari pihak Nurlette. Mereka minta agar masalah ini harus diselesaikan dengan sumpah adat,” kata Wattimena kepada potretmaluku.id di ruang kerjanya, Kamis (7/12/2023).
Wattimena menyebut, Pemkot Ambon tentu tidak punya kepentingan lebih jauh untuk mencampuri urusan adat di Batu Merah. Pemkot hanya siap memfasilitasi permintaan yang dimintakan oleh warga agar persoalan itu bisa tuntas.
“Kami terima itu. Nanti kami fasilitasi untuk dilakukan sumpah adat,” katanya.
“Maksud dari sumpah adat ini supaya bisa membuktikan bahwa siapa yang berhak menjadi raja di negeri Batu Merah,” jelas Wattimena. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi