
potretmaluku.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Maluku meminta Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rahman Nurlette bakal dipecat.
Pemecatan itu dilakukan lantaran Nurlette telah terdaftar sebagai anggota partai dan juga terdaftar sebagai bakal calon (balon) anggota legislatif di SBB dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Thomas T. Wakanno kepada wartawan mengaku, Rahman Nurlette telah beraktivitas sebagai anggota PAN Kabupaten SBB.
Bawaslu sendiri telah melakukan pemeriksaan atas masalah tersebut. Hal itu juga dibenarkan oleh Nurlette. Bahkan dia mengaku telah aktif dan berproses di partai.
“Tadi kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pak Rahman. Makanya kami minta Bawaslu SBB segera percepat yang bersangkutan untuk dinonaktifkan dari Ketua Bawaslu SBB,” kata Thomas Wakanno di ruang kerjanya, Jumat (5/5/2023).
Dia menyebutkan, dalam proses pemeriksaan, bersangkutan mengaku telah mengundurkan diri dari sejak 2 Mei 2023 lalu. Setelah dinonaktifkan, salah satu anggota Bawaslu SBB akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu.
Hal tersebut penting untuk menghindari proses kepentingan didalamnya. Karena jabatan ketua Bawaslu juga bisa bersinggungan dengan kepentingan itu.
Dalam waktu dekat, lanjut Wakanno, Bawaslu Maluku akan mengusulkan dalam pleno Bawaslu terkait penonaktifan yang bersangkutan, serta penunjukan Plt Ketua Bawaslu SBB.
“Kita harap proses ini bisa berjalan cepat sehingga tidak menimbulkan kesan negatif kepada lembaga ini yang diketahui bersama punya kehadiran harus netral dan tidak berafiliasi dengan parpol tertentu,” ungkapnya.
Dia mengaku telah membahas masalah tersebut dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten SBB. Bahkan, Rahman Nurlette sendiri telah diumumkan pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PAN akhir Maret 2023 lalu sebagai salah satu bacaleg untuk Pemilu 2024.
“Ini bukti-bukti lisan yang kita peroleh. Nanti di tanggal 12 Mei 2023 ini, PAN akan daftar di KPU. Jika memang ada nama Rahman Nurlette, itu lebih mempertegas bukti bahwa dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai bagian dari Bawaslu,” jelasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi