
potretmaluku.id – Penanganan teknis penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru sementara diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
Hal itu dikarenakan lima komisioner KPU Kabupaten Aru ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru pada Rabu (17/1/2024), dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020.
Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satreskrim Polresta Aru.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, tugas dan tanggungjawab penanganan teknis pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Aru diambil alih sementara oleh KPU Provinsi Maluku.
Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke gudang penyimpanan logistik di Sport Hall Karang Panjang Ambon, Senin (22/1/2024) kemarin.
“Divisi SDM KPU sudah akan melakukan penanganan di Aru. Dan untuk penanganan teknis penyelenggaraan Pemilu di Aru diambil alih sementara oleh KPU Provinsi Maluku,” ujar Betty.
Menurutnya, kebijakan itu diambil berdasarkan hasil pengawasan internal di lingkup KPU RI. Dimana semua pihak telah menyepakati agar pelaksanaan nanti harus diambil alih agar tidak mengganggu proses Pemilu.
“Kami punya pengawasan internal di KPU juga ada, dan hasilnya seperti itu, harus diambil alih KPU Provinsi Maluku,” katanya.
Diketahui, lima Komisioner KPU Aru yang ditahan oleh Kejari Aru yakni, Mustafa Darakay selaku ketua, dan empat anggotanya masing-masing Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi