potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi membuka pendaftaran bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Provinsi Maluku.
Pendaftaran balon DPD dan pengusulan bacaleg Provinsi Maluku dibuka selama 14 hari, terhitung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan mengatakan, pendaftaran dan pengajuan bacaleg, baik DPD RI maupun DPRD Provinsi Maluku dilakukan di kantor KPU Maluku.
Kata dia, sejumlah pentahapan sudah dilaksanakan, dan pendaftaran dilakukan di kantor KPU Maluku sendiri, mulai 1 Mei hingga 13 Mei 2023. Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIT dan 13 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIT.
“Syarat pengajuan pendaftaran bacaleg DPRD, surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan parpol dalam bentuk fisik, yang disampaikan langsung dan digital yang diunggah di sistem informasi pencalonan atau silon,” kata Rifan kepada wartawan di kantor KPU Maluku, Senin (1/5/2023).
Dia menjelaskan, daftar bacaleg menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan lampiran dokumen persetujuan pengajuan balon yang ditandatangani oleh ketua umum parpol peserta pemilu atau nama lain dan sekjen parpol yang sah, sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di silon.
Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bacaleg sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-23 Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di silon.
“Soal ketentuan pengajuan bacaleg DPRD Provinsi, apabila bacaleg telah memperolah persetujuan dari ketum dan sekum parpol peserta pemilu serta mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui silon,” jelasnya.
Sedangkan persyaratan pendaftaran bagi balon anggota DPD yakni menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap, yakni surat pendaftaran (model B.PENDAFTARAN.DPD) dan Surat pernyataan pendaftaran (model BB.PERNYATAAN.DPD)
Sementara dokumen persyaratan lainnya, diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi silon.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan pendaftaran ke KPU. Tentu, kita akan melayani sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (HAS)
IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi