potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon minta empat bakal calon kepala daerah (balon kada) untuk segera memperbaiki persyaratan administrasi pendaftaran calon kepala daerah 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Ambon, M. Fikri Latuconsina mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas administrasi pendaftaran kepada empat pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon.
Berkas administrasi itu diserahkan untuk kemudian dilakukan perbaikan. Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi administrasi pendaftaran, ada kendala teknis menyangkut dengan pengambilan opsi pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Ada beberapa kesalahan teknis yang harus diperbaiki, salah satunya surat keterangan yang dibuat itu tidak pada tempatnya. Nah itu yang harus diperbaiki kembali,” ujar Fikri.
Berbagai kesalahan itu telah disampaikan kepada petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan bakal calon untuk segera diperbaiki.
“Itu harus segera diperbaiki, mengingat masa perbaikannya hanya dua hari, terhitung sejak tanggal 6 hingga 8 September 2024, besok,” jelasnya.
Menyangkut dengan hasil pemeriksaan kesehatan, lanjut Fikri, keempat pasangan bakal calon ini dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon di Pilkada 2024.
“Hasil rikkes semuanya memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wali kota-wakil wali kota,” imbuhnya.
Menurutnya, syarat lain seperti pengunduran diri dari status sebagai ASN lewat dan Anggota DPRD aktif maupun terpilih, semua telah lampirkan dalam dokumen pendaftaran.
Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse sudah lampirkan bukti pengajuan pengunduran diri dari ASN dan tanda terima. Tinggal menunggu SK pemberhentian dari lembaga terkait.
“Sedangkan Elly Toisuta juga telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD terpilih. Untuk ASN, sebelum ditetapkan sebagai calon, SK Pemberhentian sudah harus dimasukkan ke kPU,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi