Perempuan & AnakNasional

Kemen PPPA Luncurkan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak

potretmaluku.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia).

Layanan SAPA 129 merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat Kemen PPPA, dan sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak. Kehadiran Call Center SAPA 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyatakan bahwa SAPA 129 adalah salah satu wujud implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA.

“SAPA 129 adalah wujud implementasi dari penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA, yaitu sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dimana dibutuhkan koordinasi tingkat nasional dan internasional,” ujarnya saat peluncuran Layanan Call Center SAPA 129, di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Dia katakan, masyarakat, kementerian /lembaga, atau unit layanan di daerah dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami ke layanan SAPA 129, atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129.

“Sudah seharusnya penyintas atau pelapor diberikan kemudahan dalam mengadukan kasusnya, sehingga bisa ditangani sesegera mungkin. Kami dorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami,” tegas Menteri Bintang.

Kemen PPPA telah menyusun proses bisnis layanan rujukan akhir yang komprehensif bagi perempuan dan anak dengan enam (6) layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, yaitu:

1) pelayanan pengaduan;
2) pelayanan penjangkauan;
3) pelayanan pengelolaan kasus;
4) pelayanan akses penampungan sementara;
5) pelayanan mediasi; dan
6) pelayanan pendampingan korban.

Pelayanan pengaduan merupakan pintu awal bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan kasus yang dialaminya.(PM-02)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button