BuruHukum & Kriminal

Ini Lima Tersangka Kasus Jatuhnya Kontener Bermuatan B3 di Pelabuhan Namlea

PotretMaluku.id, – Polres Pulau Buru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus jatuhnya kontener bermuatan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Pelabuhan Laut Kota Namlea, Kabupaten Buru, pada 28 Maret 2023.

Lima tersangka itu yakni Haji Wawan alias Aris alias Puang Aris, Ridwan alias Ridho, F alias Fadli, HG alias Anto, Harun Kaisabu alias Harun. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/23/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU tertanggal 3 April 2023.

“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dari tim penyidik Polres Pulau Buru,” kata Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam konferensi pers di gedung Satreskrim Polres Pulau Buru, Kamis (13/7/2023).

Kapolres menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda seperti Haji Wawan alias Aris alias Puang Aris merupakan pemilik bahan B3 yang berada di dalam kontener, Ridwan alias Ridho serta F alias Fadli sebagai pihak exspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontener berisi B3 ke Namlea.

Tersangka HG alias Anto merupakan orang yang menyuruh untuk mengoperasikan Block Crane untuk mengangkut kontener berisikan bahan B3, pada saat bongkar muat di KM. Dorolonda yang bersandar di pelabuhan Laut Namlea.

Sedangkan HK alias Harun bertugas mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontener yang berisikan B3 tersebut, di mana karena kelalaiannya menyebabkan kontener berisi B3 jatuh ke Laut. Akibat peristiwa tersebut terjadi pencemaran di laut Teluk Namlea dan mengakibatkan matinya biota laut di perairan sekitar sekitar.

Modus operandi ke lima tersangka ialah menggelabui petugas di mana barang tersebut di kemas dalam karung terigu. Hal tersebut diketahui oleh pihak ekspedisi, tetapi di dalam manivest pengiriman ternyata yang terdaftar adalah barang campuran bukan B3.

“Modus yang dilakukan lima tersangka adalah menggelabui petugas dengan mengemas B3 dalam kemasan karung terigu dan di manivest pengiriman tercatat sebagai barang campuran,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan kronologi kejadian yakni pada Selasa 28 Maret 2023 sekiranya pukul 04.44 WIT bertempat di sekitaran laut terjadi peristiwa jatuhnya satu unit kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet atau seberat 18 ton dari atas KM. Doloronda.

Pada saat aktifitas bongkar muat, kontener tersebut jatuh akibat putusnya tali sling dari derec/crane yang berada diatas kapal. Kontener jatuh mengenai pinggir dermaga dan terjebur ke laut. Kontener tersebut kemudian dievakuasi oleh pihak Kepolisian dan Instansi terkait dari dasar laut pada 29 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIT.

Barang bukti yang ada di dalam kontener dianataranya, Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN) dan Sianida (CN).

Peristiwa jatuhnya kontener tersebut diduga akibat kelalaian karena operator Block Crane tersebut tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi untuk mengoperasikan peralatan tersebut.

Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan Laut Namlea, mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan Laut Namlea.

Atas perbuatan kelimanya itu, mereka disangkakan Pasal 107 Ayat 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, serta PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3), serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana

“Mereka diancam hukuman pidana penjara 15 tahun, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, kemudian denda paling sedikit Rp5 miliar, dan paling banyak Rp15 miliar,” tegas Kapolres Buru. (ARA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button