Amboina

Biaya Rp23 Juta untuk Pemindahan Jenazah dari TPU Covid, Kadis PUPR Ambon: Tanyakan ke Dokter Ahli Forensik

potretmaluku.id – Keluhan masyarakat terkait pemindahan jenazah dari TPU Covid-19, yang berlokasi di Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon dengan konsekwensi biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp.23 juta, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.

“Mengenai biaya Rp.23 juta itu, dapat ditanyakan langsung ke dokter ahli forensik, bahwa uang itu dimanfaatkan untuk apa saja. Karena Pemerinah Kota (Pemkot) Ambon tidak tahu-menahu tentang biaya itu,” tandas Rustam, di ruang kerjanya Jumat (28/10/2022).

Ketika dimintai ketegasan terkait dengan adanya layanan pemindahan jenazah pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya, ia menegaskan, pihaknya tidak bertanggungjawab dengan pemindahan jenazah.

“Kami hanya memiliki kawajiban terkait dengan permohonan keluarga untuk memindahkan, atas persetujuan dokter ahli forensik,” terang Rustam.

Pihaknya kata dia, tidak bisa memindahkan jenazah, karena kewenangan itu ada pada dokter ahli forensik. Tetapi masyarakat harus memasukkan surat permohonan ke Wali Kota, setelah melengkapi  semua persyaratan dari dokter ahli forensik.

“Apabila rekomendasi tak dilengkapi, maka tidak dapat dilaksanakan,” tandasnya.

Jadi, lanjut Rustam, istilahnya pihaknya hanya mengurus adminstrasinya saja. Tetapi untuk pelaksanaan pemindahan jenazah, dan layak-tidaknya jenazah itu dipindahkan menjadi urusan dokter ahli forensik.

Lebih lanjut, dia menuturkan, sampai dengan hari ini pihak Pemkot Ambon telah menyetujui lima berkas pemindahan, dan telah diproses sehingga telah ditempatkan ke TPU yang diinginkan keluarga.

“Sementara ini ada satu permohonan untuk pemindahan jenzah ke TPU lain, dan sudah ada rekomendasi dari dokter ahli forensik. Sebelumnya, telah diselesaikan lima permohonan dengan alur yang sama,” pungkasnya.(*/TIA)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button