Amboina

Harga Lapak di Pasar Lama Senilai Rp.19 Juta

potretmaluku.id – Harga sewa lapak di Pasar Lama Jalan Yos Sudarso Kota Ambon yang dikeluhkan oleh para pedagang sudah menuai titik terang.

DPRD bersama Pemkot Ambon dan pihak ketiga serta para pedagang bersepakat, harga sewa lapak itu senilai Rp.19 juta. Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang komisi II DPRD Kota Ambon, Kamis (21/3/2024).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon, Taha Abubakar mengaku sudah ada titik terang soal harga sewa lapak di Pasar Lama Kota Ambon.

Dia mengakui, sebelumnya tidak ada nominal soal biaya sewa lapak yang pasti, sehingga pedagang menolak untuk membayar biaya sewa lapak, lantaran tidak dicantumkan nilai kontrak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Tidak ada nominal yang pasti, makanya pedagang memilih tidak membayar. Tapi, sudah ada kesepakatan bersama bahwa harga per lapak Rp19.225.000.” kata Taha Abubakar kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/03/2024).

Harga sewa lapak senilai Rp.19 juta itu disepakati berdasarkan hitungan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon.

Itu juga disampaikan saat rapat bersama Disperindag, Dinas PU, pihak ketiga dan juga pedagang. “Jadi kami sepakat sesuai dengan hitungan Dinas PU,” ujarnya.

Politisi PPP itu menyebut, jumlah lapak di pasar lama Kota Ambon sebanyak 50 lapak. Tapi yang baru gunakan sejauh ini hanya 49 unit lapak.

“Awalnya pihak ketiga memberi beban kepada pedagang dengan harga per lapak Rp.20 juta, bahkan juga lebih,” jelasnya.

Tentu itu sangat berat, sehingga pedagang kemudian mengadukan masalah tersebut ke DPRD, sehingga harus dicarilah solusi. Prinsipnya, yang sudah disepakati Rp.19 juta lebih harus bisa dijalankan oleh pihak ketiga.

“Soal teknis lain itu dikembalikan kepada pemkot. Kami hanya mengingatkan pihak ketiga untuk tidak keluar dari kesepakatan bersama,” imbuh Taha. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button