Hukum & KriminalMalukuMaluku Tengah

Dua Anggota DPRD Malteng Diproses Hukum Gara-gara Merusak Gedung DPRD

potretmaluku.id – Dua anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berinisial MDM dan FT terpaksa harus berurusan dengan Hukum lantaran memecahkan pintu kaca kantor DPRD Malteng di Masohi, Selasa (2/4/2024) kemarin.

Tindakan anarkis kedua wakil rakyat asal Fraksi Hanura yang secara sengaja merusak fasilitas dan aset milik negara tersebut dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat mengatakan, tindakan anarkis dan melanggar hukum yang dilakukan kedua anggota legislatif itu mendapat kecaman dari Kapolda Maluku.

Kata Kombes Rum, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolres Malteng untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kasus tersebut.

“Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional,” kata Rum, Rabu (3/4/2024).

Sebagai wakil rakyat, lanjut Rum, mestinya dua anggota DPRD itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Bukan sebaliknya menyikapi setiap persoalan dengan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum,” terangnya.

Terkait proses hukum aset negara tersebut, Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemarin, Selasa (2/4/2024).

“Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” ungkapnya.

Selain melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap orang sebagai saksi.

“Rencananya besok dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng,” ungkapnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button