DPRD Maluku Setujui APBD 2025 Senilai Rp3,1 Triliun
potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi Maluku mencetak tonggak baru dalam pengelolaan keuangan daerah dengan disetujuinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,1 triliun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Persetujuan ini menjadi dasar penting untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di tahun mendatang.
Rapat paripurna pengesahan tersebut digelar pada Sabtu, 30 November 2024, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, didampingi Wakil Ketua Fauzan Rahawarin, Johan Lewerissa, dan Abdullah Asis Sangkala.
Acara ini juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku.
Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi di DPRD Maluku, termasuk Gerindra, PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, serta gabungan fraksi lainnya, menyampaikan pendapat akhir mereka.
Meski menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan kritis dan masukan konstruktif yang diharapkan menjadi perhatian Pemprov Maluku saat menjalankan program dan kegiatan yang telah disetujui.
Persetujuan dengan Komitmen Konstruktif
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam sambutannya menekankan bahwa proses pengesahan ini berbeda dengan lima tahun sebelumnya yang penuh tantangan. Ia mengapresiasi sikap kritis dan konstruktif yang ditunjukkan semua pihak meskipun waktu pembahasan relatif terbatas.
“Proses ini menunjukkan bahwa meskipun kritis, kita tetap konstruktif dalam menyusun APBD yang terbaik bagi masyarakat. Ke depan, seluruh masukan dan koreksi akan menjadi pedoman untuk pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” ujar Watubun.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sadali Ie menyampaikan apresiasinya atas proses pembahasan yang berjalan dengan arif dan bijaksana.
Menurutnya, semangat kemitraan yang ditunjukkan DPRD dan Pemprov menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani dan mensejahterakan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian pada Rancangan APBD 2025 dibandingkan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sebelumnya disepakati. Perubahan ini terutama disebabkan oleh penyesuaian terhadap dana transfer tahun 2025.
“Segala saran dan pendapat dari DPRD selama proses pembahasan akan menjadi perhatian serius kami untuk perbaikan ke depan. Kami yakin sinergi ini akan terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Maluku,” tegas Sadali.
Persetujuan APBD 2025 ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi cerminan komitmen semua pihak untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif dan bertanggung jawab.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,1 triliun, langkah nyata diharapkan dapat dilakukan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Maluku secara keseluruhan.(*/TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi