MalukuPolitik

DPRD Maluku Dorong Pemprov Jelaskan Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Rp3,19 M

potretmaluku.id – DPRD Maluku mendorong pemerintah daerah, untuk menyampaikan penjelasan secepatnya terkait kelebihan bayar belanja perjalanan dinas, dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sebesar Rp3,19 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar ini, dan disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Maluku Tahun 2022.

Kelebihan bayar tersebut terdiri dari kelebihan bayar sebesar Rp.1,82 miliar, pada belanja perjalanan dinas di 19 SKPD dan kelebihan bayar senilai Rp1,37 miliar atas kekurangan volume pekerjaan 25 paket pekerjaan pada tujuh SKPD Pemprov Maluku.

Hal ini diungkapkan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi, di Baileo Rakyat, kawasan Karang Panjang Ambon, Selasa (23/5/2023).

Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan 2022 Pemprov Maluku.

Namun, BPK mengingatkan Pemprov Maluku untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina menyebutkan, rekomendasi BPK tersebut merupakan hal positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Secara prinsip tidak ada persoalan. Yang penting segera sampaikan penjelasan kepada BPK sesuai tenggang waktu. DPRD sangat mendorong pihak eksekutif untuk secepatnya memberi penjelasan,” ujarnya.

Elviana menambahkan, LHP BPK menjadi salah satu referensi dan acuan bagi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, akuntabel, efektif dan efisien menjadi hal yang niscaya.(*/TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button