MalukuPolitik

Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024

potretmaluku.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah disepakati.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku hingga kini masih melakukan verifikasi dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku maupun DPD RI.

Jumlah total Bacaleg DPRD Maluku yang terdaftar di KPU sebanyak 769 orang, 486 diantaranya laki-laki dan 283 bacaleg lainnya adalah perempuan. Sedangkan jumlah Bacaleg DPD RI sebanyak 14 orang.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, sejumlah tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu, dan telah masuk pada tahapan pengumuman masukan dan tanggapan atas penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Sekarang sudah ada pada tahapan pengumuman masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP. Pelaksanaannya sejak tanggal 17-23 Mei 2023,” Rifan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan, jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dimulai dengan penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023. “Untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden itu dari 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023. Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023.

Untuk masa kampanye pemilu, lanjut Rifan, dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Masa tenang dari 11 hingga 13 Februari 2024. Pemungutan suara 14 Februari 2024. Penghitungan suara dari 14 sampai dengan 15 Februari 2024.

“Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024,” ungkapnya.

Kemudian penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

“Jadi alurnya ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024,” cetus Rifan. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button