Maluku Tenggara

DKP Maluku dan LPSPL Sorong Bahas Revisi Zonasi Kawasan Konservasi Kei Kecil

potretmaluku.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku bersama Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Pulau Kei Kecil dan perairan sekitarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aurelia Hotel Kimson, Langgur, ini merupakan bagian dari Project Implementation Unit (PIU) Oceans for Prosperity Project Lautra (Insan Terang) yang mencakup wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, menilai bahwa meskipun kawasan konservasi Pulau Kei Kecil telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2016, pengelolaannya selama ini masih minim.

“Kawasan ini sudah cukup lama ditetapkan, tetapi belum dikelola secara optimal. Padahal tujuan utamanya adalah melindungi dan melestarikan laut agar memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Rahantoknam menyebut, kondisi tersebut membuat kawasan konservasi seolah tidak memiliki pengelola yang jelas.

Ia menyoroti pula keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola laut akibat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sementara pemerintah provinsi menghadapi kendala menjangkau wilayah kepulauan yang luas.

“Potensi ekonomi kawasan ini sangat besar. Namun selama ini masyarakat dan pemerintah daerah hanya menjadi penonton ketika sumber daya bahari kita dieksploitasi oleh pihak luar,” tegasnya.

Di tengah forum, Rahantoknam menekankan bahwa revisi rencana zonasi harus menjadi momentum memperjelas tata kelola kawasan, terutama dengan melibatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Masyarakat adat telah hidup berdampingan dengan alam jauh sebelum negara hadir. Pengakuan dan pelibatan mereka dalam pengelolaan kawasan akan memperkuat upaya pelestarian laut,” katanya.

Ia juga meminta agar revisi zonasi berbasis data lapangan mengingat ekosistem laut mengalami banyak perubahan dalam satu dekade terakhir.

“Revisi ini jangan hanya di atas kertas. Harus berbasis fakta lapangan dan kajian ilmiah yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Maluku Erawan Asikin menegaskan bahwa kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen global menjaga keberlanjutan laut.

“Secara global, dunia berkomitmen menjadikan 30 persen wilayah laut sebagai kawasan konservasi. Indonesia juga menargetkan capaian itu pada tahun 2045,” kata Erawan.

Menurutnya, tata ruang laut di Maluku perlu menyesuaikan dengan target tersebut, dengan mengalokasikan 30 persen wilayah perairan provinsi sebagai kawasan konservasi.

“Pulau Kei Kecil adalah kawasan konservasi pertama di Maluku sejak 2016. Banyak kemajuan telah dicapai, tetapi masih ada tantangan yang perlu dibenahi bersama,” tambahnya.

Forum konsultasi publik ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelautan berbasis kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan lembaga pengelola konservasi, agar laut Kei Kecil tetap lestari sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.(TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button