Diskominfo Ambon Ungkap Alasan Belum Tuntas Bayar Jasa Tiga Perusahaan
potretmaluku.id – Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy mengakui, Pemkot Ambon hingga kini belum menuntaskan pembayaran jasa kepada tiga perusahaan, yakni CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.
Kata dia, pembayaran jasa itu belum dilakukan lantaran adanya mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.
Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam APBD yang disetujui oleh pemkot dan DPRD, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan menjadi pedoman bagi pemkot untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
“Norma ini yang menjadi pendekatan pemkot dalam menyikapi mekanisme pembayaran jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” jelas Ronald.
Dia menegaskan, pemkot tetap menghormati putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun karena itu menyangkut dengan pemanfaatan APBD, sehingga Pemkot Ambon tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kata dia, pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia jasa, dan perwakilan kuasa hukumnya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu, dengan poin arahan tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau perjanjian kerja sama untuk dilakukan verifikasi.
“Dengan begitu, maka proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran. Jadi tim masih tetap menunggu,” ujarnya.
Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan kuasa hukum ketiga perusahan ke Pengadilan Negeri Ambon, lanjut Ronald, apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya untuk menjalankan permintaan atas keputusan.
“Pemkot Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan, sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tandasnya. (RED)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi