Dirut PT. Dok Waiame Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor Rp.177 Miliar

potretmaluku.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memastikan akan kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi tata kelola keuangan senilai Rp.177 miliar di PT. Dok dan Perkapalan Waiame.
Kasus tersebut dikabarkan telah maik kelas, dari penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, pengusutan kasus dugaan korupsi tu belum juga ditetapkan tersangka.
Salah satu yang bakal bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah Slamet Riyadi yang merupakan Direktur Utama (Dirut) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku tersebut. Slamet Riyadi bakal periksa sebagai saksi.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, kepada wartawan Senin kemarin menegaskan, kasus ini masih jalan. Pihaknya kembali memeriksa sejumlah saksi, salah satunya, Direktur PT. Dok Waiame bernama Slamet Riyadi.
“Kasus Dok Wayame masih berlangsung. Pemeriksaan jalan. Kami akan panggil dia (Slamet Riyadi-Dirut Dok Waiame) untuk kembali diperiksa,”ujar Azer Orno.
Kata dia, pemeriksaan terhadap Slamet Riyadi dilakukan sebagai bentuk perampungan berkas perkara penyidikan, untuk selanjutnya dilakukan ekspose bersama auditor guna menghitung kerugian negara.
“Setelah pemeriksaan, dilakukan ekspose bersama menghitung (audit kerugian negara,”jelasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi