potretmaluku.id – Komite I DPD RI menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Pertemuan itu berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (22/9/2025).
Kedatangan Komite I DPD RI dalam rangka membahas inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Khususnya terkait Konflik Pertanahan.
Pertemuan itu juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, akademisi serta sejumlah tokoh masyarakat adat.

Ketua Komite I, H. Andi Sofyan Hasdam mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960. Mengingat UU pokok Agraria itu sudah cukup tua.
“Ini kita mau evaluasi guna mendapatkan bahan-bahan untuk kita lakukan perbaikan undang-undang pokok agraria,”kata Andi Sofyan kepada wartawan usai pertemuan digelar.
Menurutnya, di Maluku banyak masalah terkait pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat adat. Ini menyangkut pemberdayaan masyarakat adat. Hal itu yang kemudian memacu Komite I untuk menyerap langsung aspirasi dari masyarakat adat sebagai bahan evaluasi atas UU pokok agraria itu.
“Indonesia awalnya tidak punya tanah. Semua tanah-tanah kerajaan, tanah adat diberikan kepada negara, namun belakangan masyarakat adat mengalami kesulitan,”jelasnya.
Kata dia, dalam pertemuan tersebut ada pembanding dengan yang terjadi di Papua. Tapi itu tidak bisa diambil 100 persen, karena Papua itu daerah otonomi khusus. Tetapi itu cukup bagus, untuk bagaiman memberdayakan masyarakat adat dalam hal kasus-kasus pertanahan yang ada di daerah.
“Saya kira tidak harus seperti itu. Tetapi paling tidak ada bahan yang diterima oleh pak Sekda Maluku dan masyarakat adat, bahwa nanti kedepan harus ada pemberdayaan bagi masyarakat adat di Maluku,”tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komite I DPD RI perwakilan Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina mengaku tengah menggagas upaya perlindungan dan proteksi terhadap masyarakat hukum adat bersama tim dan sementara berjalan.
“Mudah-mudahan diawal tahun ini menjadi kado serta kontribusi saya selama satu tahun menjabat sebagai anggota DPD RI,”ungkapnya.
Senator asal Maluku itu menyebut, hasil dari perjuangan yang dilakukan bersama tim akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.
“Harapan kami itu bisa menjadi prototype atau percobaan bagi daerah kabupaten/kota untuk bagaimana memberikan perlindungan dan proteksi terhadap masyarakat hukum adat,”tandas Boy.
Senator Boy juga menyoroti pentingnya peran dari Majelis Latupati sebagai lembaga hukum adat di Maluku. Dia menegaskan bahwa lembaga Latupati merupakan alat perjuangan bukan alat kekuasaan.
Menurutnya, spirit kelahiran lembaga Latupati harus dikembalikan kepada pokok kelahirannya, sehingga betul-betul menjadi alat perjuangan masyarakat Maluku, bukan menjadi alat untuk kepentingan politik penguasa.
Bagi dia, itu merupakan auto kritik agar kedepan kedepan melahirkan sebuah kebangkitan baru. “Secara infrastruktur, lembaga Latupati sudah lengkap, tinggal dipertegas kembali ruhnya sesuai dengan marwah kelahirannya,”tegas Boy.(SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



