potretmaluku.id – Komite I DPD RI bakal merekomendasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk menghentikan izin operasi PT. Waragonda Mineral Pratama yang melakukan penambangan pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Kementerian LH lantaran aktivitas PT. Waragonda Minerals Pratama telah merusak dan melanggar atas sasi adat.
Anggota Komite I, Bisri As Shiddiq Latuconsina menegaskan, Komite I harus segera menerbitkan rekomendasi ke Menteri LH untuk menghentikan proses investasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan tanah adat di Maluku.
Misalnya, kasus PT. Waragonda di Negeri Haya yang bermasalah dengan pemangku adat terkait hak ulayat masyarakat adat disana.
“Kasus PT. Waragonda dengan masyarakat adat di Haya akan menjadi cakapan serius kami karena ada di pusaran Pulau Ambon, yaitu di Kabupaten Maluku Tengah,”ujarnya usai Komite I DPD RI gelar pertemuan bersama Pemprov dan masyarakat adat di Kantor Gubernur Maluku, Senin (22/9/2025)
Senator yang akrab disapa Boy itu menyebut, ada masyarakat Maluku, khususnya di pusaran Ambon saja dizalimi oleh korporasi dan tidak bisa dilindungi, maka sudah tentu daerah yang jauh dari akses publik akan mengalami hal serupa, dan juga merugikan daerah.
“Untuk kasus PT. Waragonda, saya akan serap aspirasinya dan kami akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan ijin operasinya,”tegasnya.
Senator Boy juga memberikan ultimatum ke PT. Waragonda, jika tak kunjung melakukan menyelesaikan masalah dan berkolaborasi dengan masyarakat hukum adat di Haya sebagai pemegang hak ulayat, maka pihaknya akan meminta supaya ijin usahanya dicabut.
“Ini sebagai peringatan bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Maluku. Setiap investasi yang datang disini harus mengindahkan masyarakat hukum adat yang ada di Maluku,”cetusnya.
Menurutnya, Komite I berkeinginan memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, agar hak mereka dapat terjaga dan terproteksi.
“Jadi kalau pembangunan, harus bersinergi, sejalan dengan kesejahteraan masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat,”tandas Boy. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



