AmboinaEkonomi & BisnisLingkunganMalukuNasional

Punya Izin Resmi, Pihak AT Sebut Lokasi Reklamasi di Banda itu Zona Kawasan Industri

potretmaluku.id – Proyek reklamasi milik mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal yang diprotes oleh kelompok mahasiswa dan warga, telah memiliki ijin.

Hal itu disampaikan orang dekat Abdullah Tuasikal (AT) yang enggan namanya dipublis saat dikonfirmasi potretmaluku.id, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, lokasi pembangunan proyek tersebut merupakan zona kawasan industri, yaitu area atau kawasan lahan yang sengaja ditetapkan dan dikembangkan untuk menjadi tempat kegiatan industri seperti manufaktur dan sarana prasarana penunjang.

“Memang itu kawasan adat, tapi itu bukan zona pariwisata. Sesuai dengan tata ruang, itu adalah zona kawasan industri. Warga dikawasan tersebut juga mendukung,”ujar sumber.

Kalau itu disebut zona hijau karena dekat bandara, lanjut dia, kapan itu ditetapkan?. Sementara disana sudah ada parik-pabrik yang berdiri.

“Kalau itu sudah ditetapkan sebagai zona hijau, berarti pemerintah kecamatan atau desa juga salah, karena ada kegiatan pabrik-pabrik disana,”tuturnya.

Tak hanya itu, dia juga membantah tudingan yang menyebut proyek reklamasi itu ilegal. Sebab, proyek tersebut memiliki ijin resmi, seperti mendirikan bangunan (IMB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sebelumnya disebut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari kementerian juga ada dan lain-lain.

Dengan demikian, yang bisa menghentikan pembangunan yang berjalan disana, hanya pemerintah. Karena semua ijin dari pemerintah telah dikantongi.

“Kalau di seluruh Maluku, mungkin Bapak Abdullah Tuasikal yang punya ijin lengkap. Jadi kalau dibilang ilegal, saya kira itu keliru,”pungkasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button