AmboinaEkonomi & BisnisHukum & KriminalMaluku

Dinas PMPTSP Minta Pelaku Usaha Masukkan LKPM Triwulan III Tepat Waktu

potretmaluku.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Febrien Maail meminta seluruh pelaku usaha di Kota Ambon segera menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) periode Triwulan III (Juli-September) tahun 2025.

Kata dia, laporan LKPM wajib dilakukan bagi setiap pelaku usaha yang memiliki ijin usaha. Laporan LKPM dilakukan secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan harus diserahkan tepat waktu untuk menghindari sanksi.

LKPM itu dapat dimasukkan melalui laman oss.go.id yang akan dibuka pada 1 hingga 10 Oktober 2025 mendatang.

“Itu bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan atas komitmen kita dalam menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel,”kata Febrien, Selasa (30/9/2025).

Dia menjelaskan, LKPM merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Dia menyebut, data yang akurat sangat dibutuhkan sebagai dasar perumusan kebijakan ekonomi daerah, khususnya dalam mendorong investasi berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian.

“Dengan data yang valid, kami dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan investasi, menyusun kebijakan yang tepat sasaran, dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal,”katanya.

Berdasarkan UU No 25 Tahun 2007, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan melaporkan LKPM setiap triwulan, sementara pelaku usaha mikro dan kecil melaporkan setiap semester.

“Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis,”jelasnya.

Kata dia, capaian investasi di Kota Ambon pada Triwulan I tercatat sebesar Rp74,4 miliar, sedangkan pada Triwulan II meningkat menjadi Rp106,9 miliar. Artinya, terdapat pertumbuhan investasi sebesar 43,76% yang didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).ll

“Tren positif ini diharapkan dapat terus berlanjut di Triwulan III, dengan dukungan dari partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara tepat waktu,”ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan Pemkot Ambon, Dinas PMPTSP juga menyiapkan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami tata cara maupun mekanisme pelaporan LKPM.

“Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi dpmptsp.ambon.go.id,”imbuh Febrien.

Dia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan produksi barang dan jasa di Kota Ambon. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button