AmboinaMalukuNasionalPolitik

Dianggap Membangkang, Sekretaris DPD Golkar Maluku Bakal Dipecat

potretmaluku.id – Pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan Partai Golkar Maluku yang disampaikan Sekretaris DPD Golkar Maluku, Abner James Timisela mendapat respon keras dari Partai Golkar.

Wakil Sekretaris DPD Golkar Maluku, Yaniman Tuhumury kepada wartawan mengatakan, sikap Abner James Timisela merupakan tindakan pembangkangan secara terang-terangan terhadap Partai Golkar.

Sebab, pernyataannya bukan hanya sekedar pengunduran diri, tapi lebih dari itu Timisela telah melawan keputusan dan berpotensi merusak marwah Partai Golkar.

Kata dia, pernyataan Timisela yang menyebut revitalisasi di DPD Golkar Maluku cacat prosedur itu merupakan fitnah terbuka dan menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap mekanisme serta aturan organisasi dan etika berpartai.

“Itu kan disampaikan secara terbuka ke media. Bagi kita Golkar Maluku, yah bersifat menyesatkan tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik dan marwah Partai Golkar,”ujar Yaniman, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, Sekretaris DPD Golkar Maluku itu tidak memahami mekanisme rapat pleno yang diperluas. Sehingga dia mengaku dalam SK Plt Ketua DPD itu tidak ada perintah soal revitalisasi kepengurusan.

Bahkan, lanjut dia, Timisela tidak bisa membedakan apa itu pleno diperluas dan apa rapat pleno pengurus DPD Golkar Maluku. Sebab, ada dua agenda yang dilaksanakan oleh DPD Golkar Maluku, yakni pleno diperluas dan dilanjutkan dengan rapat pleno dengan agenda-agenda yang ada.

“Jadi bertepatan pada 25 Juli kemarin di Manise Hotel, DPD Golkar Maluku melaksanakan dua agenda penting, yakni rapat pleno diperluas dan rapat pleno pengurus yang menghasilkan keputusan strategis dan konstitusional. Ini yang harus difahami,”jelasnya.

Yaniman menjelaskan, pleno diperluas itu dilaksanakan sebagai forum penggalian, penggalangan dan penjaringan usul saran dari seluruh elemen partai, termasuk pengurus DPD non harian, unsur organisasi pendiri dan mendirikan partai Golkar, organisasi sayap, fraksi Golkar DPRD Maluku, dewan pertimbangan dan pimpinan DPD Golkar kabupaten/kota.

Meski istilah “rapat pleno diperluas” tidak disebut secara tekstual dalam AD/ART, namun mekanisme ini merupakan tradisi organisatoris yang lazim dilakukan untuk menunjang pelaksanaan rapat pleno secara konsultatif, inklusif atau menyeluruh dan terbuka, deliberatif atau pendalam dan berbobot agar rapat pleno menghasilkan keputusan yang legitimate dan menjawab kebutuhan organisasi.

“Jadi hasil dan aspirasi dari rapat pleno diperluas inilah yang kemudian dipertajam dan diputuskan dalam rapat pleno, sesuai dengan Pasal 38 ayat (6) AD/ART Partai Golkar hasil Munas 2024,”pungkasnya.

Atas pembangkangan yang dilakukan tersebut, maka DPD Golkar Maluku secara resmi akan meminta DPP Partai Golkar untuk memberhentikan Abner Jemes Timisela dari keanggotaan partai.

“Langkah ini diambil demi menjaga wibawa, marwah dan integritas organisasi,”tegas Yaniman. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button