Amboina

Cabuli Tetangga, PNS Kemenkumham Maluku Dibui

potretmaluku.id – Lantaran diduga melakukan tindak pidana cabuli tetangga, JM (30) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhukham) Maluku akhirnya dibui.

Korban merupakan tetangga tersangka di kawasan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

JM merupakan bendahara rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Ambon. Dalam kasus asusila ini, JM telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JM ditahan oleh penyidik. Penahanan harus dilakukan karena menurut pertimbangan subyektif penyidik, tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Karena itu, sejak tanggal 30 Agustus 2021, JM harus meringkuk di “Hotel Prodeo” Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

JM harus menjalani proses hukum karena adanya laporan korban ke pihak kepolisian. Korban tak terima perbuatan pelaku yang menggerayangi tubuhnya. Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/361/VII/2021/SPKT Polresta Ambon tertanggal 12 Agustus 2021. Setelah laporan ini, Kasat Reskrim langsung memerintahkan untuk melakukan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/194/VIII/2021/Reskrim tanggal 13 Agustus 2021.

Dari informasi yang dihimpun potretmaluku.id, perbuatan bejat pelaku terjadi dalam mobil yang dikendarai pelaku. Saat itu, pelaku hendak berbelanja ke salah satu toko di kawasan Wainitu. Pelaku kemudian meminta korban untuk menemani. Korban yang tak punya prasangka buruk, bersedia menemani pelaku. Apalagi pelaku merupakan ketua organisasi dimana korban merupakan salah satu pengurusnya.

Namun tak disangka niat baik korban malah berbuah petaka. Saat dalam perjalanan, pelaku malah berbuat tak senonoh dengan menggerayangi tubuh korban. Korban yang tak terima perbuatan pelaku langsung melaporkan masalah ini kepada keluarganya.

Pelaku yang merasa bersalah sempat meminta kepada keluarga korban agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun permintaan pelaku ditolak keluarga korban dan melanjutkan masalah ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Baca Juga: Bilang Sa

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka, ketika dikonfirmasi membenarkan ada kasus tersebut. Ia juga telah mengetahui kalau anak buahnya tersebut sementara ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Iya, memang sesuai informasi yang saya dapat seperti Itu. Ada anggota saya yang ditahan polisi Karena kasus asusila,” jelasnya, Senin (13/2021) di kantor sementara Kanwil Kemenkumham Maluku, kompleks Islamic Centre, Waihaong Ambon.

Andi akui perbuatan JM sangat memalukan institusi yang dipimpinnya. Karena itu, ia katakan akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun sanksi yang akan diberikan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pasti sanksi akan kita berikan. Nanti kita tunggu putusan pengadilan dulu dalam proses hukum perkaranya,” tandas Andi.(WEH)

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button